Larangan Tak Digubris, Komisi C DPRD Surabaya Usul Legalkan Parkir Jalan Semut Baru

Larangan Tak Digubris, Komisi C DPRD Surabaya Usul Legalkan Parkir Jalan Semut Baru

Rapat dengar pendapat berlangsung di Komisi C DPRD Surabaya.--

Buchori mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah ada warga lokal yang mengajukan izin untuk menjadikan ruas Jalan Semut Baru sebagai tempat parkir tepi jalan umum, namun belum mendapatkan izin dari Dishub Kota Surabaya.

BACA JUGA:Ketua Komisi A DPRD Surabaya Soroti Rencana Utang Pemkot: Prioritaskan Kebutuhan Warga!

"Kalau kita membandingkan di kawasan Jalan Ondomohen yang kecil, bisa dijadikan beberapa titik parkir tepi jalan umum. Sedangkan di Jalan Semut Baru ini luas,"  terangnya.

Komisi C DPRD Surabaya telah merekomendasikan kepada Dishub Kota Surabaya untuk mengkaji ulang manajemen dan rekayasa lalu lintas di Jalan Semut Baru, terutama terkait pengaturan parkir.

"Hasil kajian dikomunikasikan ke Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta disampaikan ke Komisi C DPRD Kota Surabaya," pungkasnya.(alf)

Sumber:

Berita Terkait