Polemik Prostitusi Berkedok Spa, Satpol PP Tegaskan Tindak Pidana Prostitusi Masuk Ranah Kepolisian
Spa 129 di Jalan Tidar. --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus dugaan praktik prostitusi berkedok panti pijat Spa 129 di Jalan Tidar 224, terus bergulir dan menyoroti batas kewenangan antar instansi penegak hukum. Sementara izin operasional menjadi ranah pemerintah kota, dugaan tindak pidana prostitusi ditegaskan masuk dalam yurisdiksi kepolisian.
BACA JUGA:Dugaan Praktik Prostitusi di Balik Gemerlap Spa 129 Tidar; Layanan 'Wik-Wik' Cukup Rp 500 Ribu

Mini Kidi--
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya, Yudistira, menegaskan bahwa jika ditemukan bukti faktual adanya praktik prostitusi di Spa 129, maka penanganannya menjadi kewenangan kepolisian.
"Jadi kalau prostitusi itu ranahnya sudah masuk dalam hukum pidana, kalau ditemukan secara faktual, mereka melakukan hubungan (tertangkap basah) maka kewenangannya ada di kepolisian, karena memakai hukum pidana," jelas Yudistira dihubungi Memorandum.
BACA JUGA:Tertibkan Rumah Pijat 129 Tidar, Satpol PP Surabaya Tunggu Bantuan Penertiban
Polemik Spa 129 sendiri bermula dari izin yang dikantongi sebagai rumah pijat, namun dalam pelaksanaannya diduga melampaui izin tersebut dengan menawarkan layanan spa dan bahkan terindikasi adanya praktik prostitusi.
Satpol PP Kota Surabaya menyatakan belum dapat melakukan penertiban terhadap dugaan pelanggaran izin operasional karena masih menunggu Bantuan Penertiban (Bantip) dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya, selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengeluarkan izin.
"Satpol PP itu bergerak berdasarkan Bantip dari OPD pemberi izin. Disbudporapar sudah mengirim bantip belum ke Satpol PP? jawabannya belum," ungkap Yudistira .
Yudistira juga menerangkan bahwa pengawasan dan sanksi administratif terhadap pelanggaran izin usaha sejatinya merupakan wewenang OPD pemberi izin. Satpol PP baru akan bertindak setelah menerima pelimpahan melalui Bantip, setelah OPD terkait melakukan tahapan peringatan.
"Saat (OPD) pemberi izin sudah tidak mampu (menangani) meski sudah memberikan pengawasan dan sebagainya, baru mereka memberikan SP 1 kepada mereka (pelaku usaha), SP 1,2,3 kemudian baru (mengirim) bantip ke kami, " terangnya.
BACA JUGA:Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Lebih Tegas Tindak Pelanggaran Panti Pijat dan Spa
Yudistira berharap supaya hal ini tidak terus berlanjut, pihak Disbudporapar diharapkan untuk segera mengirim Bantip kepada pihak Satpol PP jika memang telah ditemukan pelanggaran dalam operasional usaha tersebut. Ia menegaskan bahwa hal ini supaya pihak Satpol PP dapat dengan cepat bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. (alf)
Sumber:



