Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Lebih Tegas Tindak Pelanggaran Panti Pijat dan Spa
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi A DPRD Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, khususnya Satpol PP, untuk mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap usaha panti pijat dan spa yang terbukti melanggar peraturan.
Desakan ini muncul sebagai respons atas langkah Satpol PP Surabaya yang telah memanggil para pengusaha panti pijat dan spa pada tanggal 24 dan 25 April 2025 lalu.
BACA JUGA:Pemkot Rakor dengan Pelaku Usaha Panti Pijat di Surabaya: Banyak Ditemukan Tak Berizin

Mini Kidi--
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyatakan bahwa masalah tempat usaha yang beroperasi dengan kedok panti pijat bukanlah isu baru dan memerlukan penanganan serius. Meskipun mengapresiasi langkah Satpol PP yang telah memanggil para pengusaha, Yona menekankan bahwa upaya penertiban tidak boleh berhenti pada tahap tersebut.
“Kami mendorong agar penertiban ini tidak sekadar formalitas. Harus ada inspeksi lapangan rutin, evaluasi izin usaha, dan tindakan tegas terhadap yang melanggar, termasuk pencabutan izin,” ujar Yona pada hari Minggu 27 April 2025.
BACA JUGA:Panti Pijat dan Biliar di Surabaya Diawasi Ketat Selama Ramadan
Menurut politisi Partai Gerindra ini, banyak usaha panti pijat dan spa di Surabaya yang diduga beroperasi dengan izin yang tidak lengkap atau menyalahgunakan izin yang telah diberikan. Ia khawatir kondisi ini dapat mengganggu ketertiban umum dan berpotensi merusak citra Surabaya sebagai Kota Pahlawan.
“Kita tidak mau Surabaya dikenal sebagai kota yang membiarkan praktik-praktik menyimpang tumbuh subur. Pengawasan harus diperketat, dan bila perlu, tempat usaha yang melanggar langsung ditutup,” tegasnya.
BACA JUGA:Razia Panti Pijat Darmo Park Diduga Sediakan Layanan Plus-plus
Lebih lanjut, Yona juga meminta Satpol PP dan dinas terkait untuk memastikan semua panti pijat dan spa memenuhi standar operasional, termasuk kewajiban memiliki tenaga terapis bersertifikat dan mengantongi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).
“Ini penting demi perlindungan konsumen dan menjaga iklim usaha yang sehat di Surabaya,” tambahnya.
BACA JUGA:Panti Pijat Plus-Plus di Ngawi Digerebek, 4 Terapis dan Pemilik Diamankan
Komisi A DPRD Surabaya berkomitmen untuk terus mengawal proses penertiban ini. Yona menyatakan pihaknya siap memanggil dinas terkait guna meminta laporan perkembangan secara berkala dan memastikan adanya koordinasi aktif antara eksekutif dan legislatif.
Sumber:



