umrah expo

Pemkot Rakor dengan Pelaku Usaha Panti Pijat di Surabaya: Banyak Ditemukan Tak Berizin

Pemkot Rakor dengan Pelaku Usaha Panti Pijat di Surabaya: Banyak Ditemukan Tak Berizin

Satpol PP Kota Surabaya menggelar rakor bersama pelaku usaha panti pijat.-Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satpol PP Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi (rakor) pada pemilik usaha panti pijat dan spa, Kamis 24 April 2025. rakor yang digelar selama dua hari tersebut, bertempat di Kantor Satpol PP Kota Surabaya. 

BACA JUGA:Panti Pijat dan Biliar di Surabaya Diawasi Ketat Selama Ramadan

Selain mendatangkan para pemilik usaha panti pijat, dalam rakor tersebut juga dihadiri dinas terkait seperti, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag). 


--

Selanjutnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Pendapatan Daerah (Bapeda), Bagian Hukum dan Kerjasama, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jatim serta Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jatim.

BACA JUGA:Razia Panti Pijat Darmo Park Diduga Sediakan Layanan Plus-plus

Kasatpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, rakor yang digelar tersebut merupakan upaya Pemkot Surabaya guna memberi pembinaan kepada para pemilik usaha panti pijat, batra tusuk jari, batra refleksi dan spa yang beroperasional di Kota Surabaya. 

“Dengan adanya kegiatan ini, kami pemerintah kota bertujuan memberikan pembinaan serta pemahaman yang sama, kepada para pemilik usaha mengenai peraturan dan kebijakan terkait usaha panti pijat ini,” kata Fikser.

Fikser menyebutkan, seluruh dinas yang berkaitan dengan usaha panti pijat baik dari Kota Surabaya maupun Provinsi Jatim, dalam rakor tersebut memaparkan materi terkait perizinan kegiatan usaha. 

BACA JUGA:11 Terapis Panti Pijat Terjaring Operasi Satpol PP Surabaya

“Di sana kami menyampaikan materi izin usaha. Karena saat kami melakukan pengawasan RHU, masih banyak kami temukan, para pelaku usaha tidak memiliki izin maupun adanya ketidaksesuaian izin usaha,” kata Fikser. 

Lebih lanjut, Fikser mengatakan, dengan adanya rakor tersebut, para pelaku usaha dapat menjalankan usaha mereka sesuai dengan norma kesopanan dan norma kesusilaan. 

“Kami berharap mereka dapat turut serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Surabaya, dengan selalu mematuhi aturan dan norma yang berlaku,” kata Fikser. 

BACA JUGA:Fraksi Golkar Minta Spa dan Panti Pijat Jangan Buka Dulu

Sumber:

Berita Terkait