Prostitusi Moroseneng Kembali Bergeliat, DPRD Surabaya: Lurah dan Camat Jangan Tutup Mata
Anggota DPRD Kota Surabaya Moch Machmud. --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Aktivitas lokalisasi di Jalan Sememi Jaya II dan I, RT 3/RW 1, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, dilaporkan kembali marak.
Hal ini memicu reaksi keras dari anggota DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, yang menyebutnya sebagai bukti kegagalan Lurah Sememi dan Camat Benowo dalam menjalankan fungsi pengawasan di wilayahnya.
"Saya sudah mendapat laporan seperti itu dan sudah saya sampaikan ke pemerintah kota, tapi tidak direspons," ujar Machmud.
BACA JUGA:Lurah Sememi Bantah Isu Prostitusi dan Dugaan Pungutan Liar di Eks Lokalisasi Moroseneng

Mini Kidi--
Menurutnya, jika laporan tersebut benar, maka ini adalah bentuk kegagalan nyata dari pimpinan wilayah setempat.
"Kasihan Bu Risma (mantan wali kota) dan Pak Eri Cahyadi (wali kota saat ini) yang sudah bersusah payah menutup semua lokalisasi," tambahnya.
Machmud, yang merupakan anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Surabaya yang meliputi Benowo, menegaskan bahwa mustahil bagi lurah dan camat untuk tidak mengetahui adanya geliat kembali di eks lokalisasi yang dulu dikenal dengan nama Moroseneng itu.
BACA JUGA:Aliran Upeti untuk Pejabat Pemkot Jadi Kunci Moroseneng Tetap Buka
Wakil Ketua Komisi B ini menyoroti peran strategis camat sebagai pemangku wilayah yang seharusnya menerima laporan dari lurah dan memahaminya.
"Ini aneh kalau lurah dan camat tidak mengerti. Padahal di kecamatan ada Satpol PP, stafnya juga banyak, terus apa kerjanya mereka?" sentil Machmud.
Ia menambahkan bahwa Wali Kota Surabaya wajar jika tidak mengetahui detail di setiap wilayah karena cakupan kerjanya yang luas. Namun, lurah dan camat dibentuk justru untuk menangani isu-isu di tingkat bawah.
BACA JUGA:Penutupan Prostitusi Moroseneng Tinggal Janji, DPRD Surabaya Sebut Kegagalan Sistemik
Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah menutup lokalisasi tersebut dan memberikan berbagai program kompensasi bagi warga terdampak, termasuk pemberdayaan ekonomi melalui Rumah Padat Karya, hingga memberikan lapangan pekerjaan bagi warga setempat. Kembali bukanya praktik prostitusi di lokasi yang sama dianggap legislatif sebagai tindakan yang menodai upaya pemerintah kota.
Sumber:



