Pemkot Rakor dengan Pelaku Usaha Panti Pijat di Surabaya: Banyak Ditemukan Tak Berizin
Satpol PP Kota Surabaya menggelar rakor bersama pelaku usaha panti pijat.-Anwar Hidayat-
Selain itu, pada rakor tersebut, para pelaku usaha panti pijat turut diimbau untuk memasang tulisan atau spanduk yang berisi informasi larangan berbuat asusila maupun prostitusi di tempat usahanya.
“Di sini juga kami tegaskan untuk tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun, serta tidak membawa narkoba dan minuman beralkohol,” tegasnya.
Tak hanya itu, Fikser juga berharap, dengan adanya rakor ini, Pemkot Surabaya dapat membangun sinergitas yang baik kepada seluruh pelaku usaha panti pijat di Kota Surabaya.
“Kami tidak melarang panti pijat beroperasi, karena pijat merupakan kebutuhan bagi setiap orang. Namun yang kami tegaskan disini, bagaimana para pelaku usaha ini dapat beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (yat)
Sumber:



