umrah expo

Polisi SP3 Kasus Perekaman Mahasiswi Mandi di Kosan Siwalankerto, IPW: Ada Dugaan Main Mata

Polisi SP3 Kasus Perekaman Mahasiswi Mandi di Kosan Siwalankerto, IPW: Ada Dugaan Main Mata

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Penyidikan kasus perekaman MV (22) saat mandi yang ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya telah dihentikan. Pelaku Michael Chiarouven kini bebas berkeliaran.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterima MV pada Juli 2025 lalu. Sementara polisi beralasan dihentikannya kasus itu karena Michael tidak terbukti melakukan perekaman.

BACA JUGA:Ayah Mahasiswi yang Direkam saat Mandi Ragukan Hasil Penanganan Polisi


Mini Kidi--

Peristiwa itu terjadi pada Februari 2025 lalu di sebuah kosan Jalan Siwalankerto. Saat kejadian, Michael disebut polisi belum sempat melakukan perekaman ketika MV mandi.

Meski begitu, Michael memang telah memiliki niat berbuat cabul. Dia sengaja mengarahkan ponselnya lewat lubang angin-angin kamar mandi. Aksinya tepergok korban karena flash ponsel Michael menyala.

BACA JUGA:Kasus Perekam Mahasiswi Petra Mandi Dihentikan, Kasi Humas Polrestabes Surabaya: Tidak Ada Bukti Video

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso turut mengkritisi dihentikannya kasus tersebut. Menurutnya, langkah penyidik sudah benar melakukan SP3.

Namun dengan catatan bila korban melaporkan pelaku terkait UU ITE. Sebab bukti video korban sedang mandi itu tidak pernah beredar di ruang publik menggunakan aplikasi media sosial.

"Kalau memang tidak terbukti, ya dihentikan. Jadi itu sudah benar. Kalau misalnya si korban merasa ada perbuatan cabul, pelaku sedang menonton korban mandi. Dia bisa laporkan soal pelecehan seksual," katanya melalui sambungan telepon, Kamis, 25 September 2025.

BACA JUGA:Perekam Mahasiswi UK Petra Mandi Resmi Dibebaskan, Polisi: Sudah Di-SP3

Menurut Sugeng, korban dapat melampirkan bukti visum et repertum psikiatrum. Sehingga, yang dilaporkan adalah efek trauma psikologis yang dialami korban atas peristiwa tersebut.

"Kalau rekaman CCTV waktu pelaku beraksi, itu alat bukti. Jadi ya laporkan soal pelecehan seksual UU Kekerasan Seksual pada wanita," lanjutnya.

BACA JUGA:Tangis Pilu Mahasiswi UK Petra, Dengar Kabar Pelaku yang Merekamnya Mandi Dibebaskan

Sumber: