DLH-Satpol PP Sidak Lapangan Pacuan Kuda Eks Galian C

DLH-Satpol PP Sidak Lapangan Pacuan Kuda Eks Galian C

Pemilik lahan bekas galian C saat menemani petugas DLH dan Satpol PP ke lokasi yang diduga penambangan ilegal.-Biro Pasuruan-

Jenis kegiatan yang dilakukan adalah perataan atau leveling dan penebingan atau penjenjangan. Penataan lahan bertujuan untuk persiapan penggunaan perluasan lapangan pacuan kuda atau kuda sprint.

BACA JUGA:Bayar Kreditan Kendaraan, Pria di Jember Gadaikan 10 Mobil Pinjaman

Dari kegiatan yang sudah dilakukan di area sirkuit pacuan kuda Ki Ageng Asto Joyo Kejayan, DLH menyimpulkan agar penataan berpedoman kepada kaidah teknis baku mutu kerusakan lahan sesuai aturan perundangan. 

Dilarang melakukan penambangan di luar IUP/OP yang aktif atau menjual bahan galian. Di samping itu tetap melaporkan perkembangan pekerjaan ke DLH Kabupaten Pasuruan berkaitan dengan kerusakan lingkungan.

BACA JUGA:KPU Kota Batu Tetapkan Perolehan Kursi DPRD Kota Batu Pemilu 2024

"Kita akan terus update perkembangan pekerjaan di lokasi sirkuit pacuan kuda ini sesuai dengan waktu perizinannya," terang Muarif, Kasi Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Pasuruan. (*)

Sumber: