Dualisme di PB PGRI sampai PTUN, Pengurus PGRI di Daerah Jadi Korban
Para pengurus PGRI Kabupaten Pasuruan berseragam lengkap saat ziarah umroh kepada Pj Bupati Andriyanto di Pendopo pada Selasa (30/4).--
PASURUAN, MEMORANDUM-Dualisme kepemimpinan yang terjadi pada Pengurus Besar (PB) PGRI pusat Jakarta menyebabkan dua pengurus PGRI di daerah menjadi korban. Dua pengurus PGRI Kabupaten Pasuruan dan Jember mendapat ultimatum dibekukan oleh kubu PB PGRI dibawah kendali Unifah Rosyidi.
Surat Keputusan (SK) pembekuan pengurus PGRI Kabupaten Pasuruan dan Jember tertanggal 24 April 2024. Dalam SK yang ditandangani Ketua Prof Dr Unifah Rosyidi dan Dudung Abdul Qodir memutuskan tentang Pembekuan Pengurus PGRI Kabupaten Jember dan Kabupaten Pasuruan masa bhakti XXII Tahun 2019-2024.
BACA JUGA:Perbaikan 48 Titik Ruas Jalan di Kebut PU Bina Marga Lamongan
Surat keputusan pembekuan tertuang dalam nomor 27/Kep/PB/XXI 11/2024. Beberapa pertimbangan untuk pembekuan itu juga diutarakan dalam surat tersebut. Misalnya pada
poin a. bahwa telah terjadi tindakan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga PGRI Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 ayat
(2) huruf c;
b. bahwa Pengurus PGRI Kabupaten Jember dan Kabupaten Pasuruan
dengan sengaja menyatakan tidak mematuhi kepada Keputusan Kongres XXIII PGRI yang diselenggarakan pada tanggat 1 s.d 3 Maret
2024 dengan Ketua Umum Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. berdasarkan
SK Kemenkum HAM Nomor AHU-0000332.AH.01.08 Tahun 2024 tanggat 8 Maret 2024. Bahwa Pengurus PGRI Kabupaten Jember dan Kabupaten Pasuruan
telah mengadakan Konferensi Kerja Kabupaten yang sengaja
menghadirkan oknum Ketua Pengurus Besar PGRI versi KLB.
Dualisme kepemimpinan pada PB PGRI pusat ini memang cukup lama terdengar. Dua kubu yang merasa memiliki hak, yakni kubu Unifah Rosyidi dan Teguh Sumarno (Hasil KLB) mengajukan sengketa gugatan ke PTUN. Sengketa ini masih belum memiliki keputusan hukum tetap, karena masih menunggu persidangan pada 2 Mei 2024 mendatang.
Sumber: