Polres Tulungagung Siap Limpahkan Perkara Sopir Bus Bagong ke Kejaksaan Negeri
Kapolres Taat Resdi tunjukkan tersangka lakalantas dan barang buktinya.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Tulungagung menggelar pres rilis pelimpahan perkara kecelakaan maut yang melibatkan bus Bagong dengan sepeda motor pada awal Oktober 2024 lalu di Jalan Raya Ngantru arah ke Kediri, Selasa 5 November 2024.
Akibat lakalantas itu pengendara sepeda motor berinisial ZM dan perempuan berinisial AE yang diboncengnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan, pres rilis digelar untuk menjawab keraguan masyarakat dan warganet tentang penanganan kasus kecelakaan maut tersebut. Oleh sebab itu pihaknya memastikan proses hukum sopir bus berinisial MY (28), tetap dilakukan sesuai prosedur yang ada.
BACA JUGA:Satlantas Polres Tulungagung Dukung Penerapan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Penerbitan SIM
"Kita lakukan pres rilis untuk menunjukkan kepada masyarakat, perkara ini terus diproses sesuai hukum yang berlaku. Apalagi ini menyita perhatian publik dan warganet," ujarnya.
Kapolres Taat menjelaskan, berkas perkara kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. Oleh karenanya besok lusa Polres Tulungagung akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.
"'Besok Rabu akan kita limpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, karena sudah dinyatakan lengkap atau P21," jelasnya.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Operasikan Mobil Senyum, Bagikan Makanan Bergizi Sehat untuk Anak-Anak
Kapolres Taat mengungkapkan, upaya restorative justice (RJ) antara tersangka dengan kedua keluarga korban sudah dilakukan, namun tidak ada titik temu, sehingga kasus ini dilanjutkan ke penuntutan.
Tersangka MY dijerat dengan dua pasal. Yakni pasal 311 ayat 5 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 310 ayat 4, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
"Jadi ada dua pasal yang kita sangkakan, nanti bagaimana hasil persidangan yang akan memutuskan," urainya.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Peduli, Berbagi Paket Sembako untuk Warga Karangrejo
Sementara itu di hadapan awak media, MY mengaku ngebut dan melanggar lalu lintas saat kecelakaan terjadi. Dirinya sendiri tidak sempat menginjak pedal rem saat bus yang dikemudikannya menghantam sepeda motor dari arah berlawanan.
"Saya memang melanggar rambu saat itu, kemudian nyalip 4 kendaraan di depan. Nah pas yang keempat itu saya sebenarnya mau belok kiri, karena mau nurunin penumpang. Terus saya liat spion kiri, tiba-tiba di depan ada motor yang saya juga kaget, akhirnya kecelakaan itu," ucapnya. (fir/fai)
Sumber: