Polres Malang Ringkus Empat Perampok Kalipare

Polres Malang Ringkus Empat Perampok Kalipare

Wakapolres Malang saat rilis ungkap kasus perampokan--

Dua pelaku yang berstatus buron adalah Jianto (50) dan Arianto Wibowo alias Ari Dolok (35), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Keduanya diketahui sebagai residivis kasus yang sama. 

BACA JUGA:Polisi Bekuk Residivis Spesialis Pencurian Rumah Kosong

Akibat perbuatannya empat orang tersangka yang ketangkap dijerat dengan pasal 365 ayat (2) angka (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

" kami sebagai aparat sebaiknya yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, agar sebaiknya menyerahkan diri.karena semua identitasnya sudah kami kantongi," tutup, Imam Mustolih. (kid)

Sumber: