Polisi Bekuk Residivis Spesialis Pencurian Rumah Kosong
Malang, Memorandum.co.id - Polsek Gondanglegi berhasil mengamankan, tersangka MY (41) dan MK (42), yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan rumah kosong di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jumat (12/8/2022). Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat didampingi Kapolsek Gondanglegi Kompol Pujiyono menerangkan kasus pencurian dilaporkan korban yang beralamat di Desa Sukorejo, Kamis (28/7/2022). “Kedua pelaku memiliki peran masing-masing, MY sebagai eksekutor dan MK sebagai pengawas sekitar pada saat pencurian,” katanya. Diperoleh keterangan, pelaku mengaku saat melancarkan aksinya mereka mencari sasaran rumah yang ditinggal bepergian oleh penghuninya. “Mereka masuk ke rumah dengan cara merusak pintu jendela dan mengambil barang berharga milik korban,” terang Pujiyono. Awal mula penangkapan, Rabu (10/8/2022), unit Reskrim Polsek Gondanglegi berupaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap keberadaan pelaku di Kelurahan Gadang, Kota Malang. Petugas juga mengamankan beberapa alat bukti yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, yakni 1 unit sepeda motor, sebuah tablet dan sebilah pisau. Dalam kasus ini, pelaku telah membawa barang curian berupa perhiasan milik korban seperti cincin dan gelang. Ditaksir, korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta. (kid/ari)
Sumber: