KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo di Jumat Keramat, Gak Bahaya Ta?

KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo di Jumat Keramat, Gak Bahaya Ta?

Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor--

JAKARTA, MEMORANDUM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang lebih dikenal Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Dalam hal ini KPK menyampaikan perkembangan kasus ini, dimana KPK akan memanggil Gus Muhdlor untuk diperiksa pada Jumat besok, 19 April 2024.

"Sesuai informasi yang kami peroleh, telah dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk hadir di gedung KPK pada Jumat, 19 April 2024," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 17 April 2024.

BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK

Ali mengingatkan agar Gus Muhdlor bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pemeriksaan itu menjadi kesempatan bagi Gus Muhdlor untuk menjelaskan kepada KPK mengenai dugaan korupsi yang menjeratnya. 

“Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud,” ujar Ali. 

BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Tersangka, Ini Reaksi Pj Gubernur Adhy Karyono

Ali juga menyebutkan, pihaknya menghormati upaya praperadilan yang akan diajukan pihak Gus Muhdlor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihaknya mengakui setiap tersangka memiliki hak menggugat penetapan status hukum itu di meja hijau. 

Meski demikian, Ali menekankan praperadilan hanya menguji syarat formil administrasi penetapan tersangka dan penyidikan. “Sudah tentu bukan substansi perkara,” tutup Ali.

Sumber: