Siksa Balita Karena Gaji Telat, Ayah Korban Beri Tanggapan

Siksa Balita Karena Gaji Telat, Ayah Korban Beri Tanggapan

Tersangka saat diamankan petugas Poisi Kota Malang-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Tersangka dugaan kekerasan Balita anak selebgram di Kota Malang IPS alias Indah (27), warga asal Bojonegoro membuat pengakuan baru atas motif dugaan penganiayaan kepada Balita.

Awalnya, tersangka mengatakan, jika korban JAP (3,5) anak selebgram tidak mau diobati di bagian yang luka, sehingga ia kesal. Namun kali ini, ia menyebut, jika gajinya sering terlambat. 

"Kami lakukan pendampingan hukum kepada tersangka. Dan saat saya tanya, kenapa melakukan hal itu ( penganiayaan kepada JAP), dia jawab, katanya karena gajinya sering terlambat. Sementara dia membutuhkan uang itu," terang kuasa hukum tersangka, Heri Budi usai membezuk di Mapolresta Malang Kota, Senin 01 April 2024.

Dengan begitu, lanjutnya,  membuat tersangka jengkel dan melampiaskan ke anak majikannya.

BACA JUGA:Berdalih Bisikan Gaib, Ibu di Surabaya Siksa Anak

Sementara itu, ayah korban atau suami selengram Emy Aghnia Punjabi, Reinukky Abidharma menjelaskan, jika pengakuan tersangka tentang telat gaji itu, tidak benar.

"Tidak betul itu, gaji tidak pernah terlambat. Ada buktinya semua (bukti pembayaran gaji)," katanya.

Kata dia, pembayaran gaji langsung ditransferkan ke rekening pribadi Indah.

Dan hanya di awal saja, via agensi (penyalur). Setelah itu, langsung ke rekening yang bersangkutan.

BACA JUGA:Tega Benar, Anak Disiksa Ayah Kandung dan Keluarga Tiri hanya karena Rewel

Sebelumnya, anak perempuan selebgram, Emy Aghnia Punjabi  berinisial JAP (3,5), diduga dianiaya baby sisternya, Indah.

Ia telah ditetapkan tersangka dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap balita. Periatiwa terjadi di rumah orang tua korban di Perumahan Permata Jingga, Kota Malang, Jumat 29 Maret 2024.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman lima tahun penjara, denda Rp 100 juta. (edr)

Sumber: