Karyawati Manukan Gelapkan Uang Perusahaan Rp 499 Juta
Terduga pelaku MYK di Mapolsek Genteng.-Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM - Terdesak kebutuhan hidup sehari-hari, membuat MYK (47), karyawati asal Jalan Manukan Kulon, Surabaya, gelap mata. Wanita itu nekat menggelapkan uang perusahaan distributor peralatan pertanian tempatnya bekerja di daerah Genteng.
BACA JUGA:Residivis Pencuri Handphone Kembali Berulah, Tertangkap Tangan Reskrim Polsek Genteng
Tidak terima dengan ketidakjujuran MYK itu, pihak perusahaan kemudian melaporkan karyawati bagian administrasi tersebut ke Mapolsek Genteng. Berdasarkan laporan itu, polisi akhirnya menangkap MYK di tempat kerjanya.
BACA JUGA:Patroli Kota Presisi, Polsek Genteng Bagikan Sembako kepada Warga Kapasari
Selain menangkap MYK, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain nota penjualan, surat penagihan, dan bukti transfer.
BACA JUGA:Pengeroyokan di Depan Gereja Gloria Surabaya, Dua Pemuda Diamankan Polsek Genteng
"Tersangka ini karyawan bagian administrasi perusahaan distributor alat pertaniaan," kata Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho, Senin, 18 Maret 2024.
BACA JUGA:Dugaan Pencurian HP di WTC, Pihak Konter Melapor ke Polsek Genteng, Surabaya
Bayu menambahkan, modus tersangka, yakni tidak menyetor sebagian uang pembayaran dari pelanggan kepada perusahaan tempatnya bekerja. Malah menyimpannya sendiri untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Kapolsek Genteng, Surabaya Sapa Warga Ngaglik
"Total uang yang digelapkan mencapai senilai Rp 499 juta," ungkap Bayu.
Kasus ini, sambung Bayu, terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit nota penjualan dan surat penagihan. Hasilnya menunjukkan adanya kejanggalan dan perusahaan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Genteng.
BACA JUGA:Kapolsek Genteng Benarkan Anggotanya Ditangkap Kasus Narkoba di Madiun
"Hasil audit sebagian uang pembayaran dari pelanggan tidak diberikan kepada perusahaan," kata Bayu. (*)
Sumber: