umrah expo

Gelapkan Rp44 Juta, Sales Online CV Delta Abstrak Kita Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Gelapkan Rp44 Juta, Sales Online CV Delta Abstrak Kita Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa Melly Olivia Lius saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Seorang karyawan sales online CV Delta Abstrak Kita, Melly Olivia Lius, dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara karena menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp44juta. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari di ruang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya

BACA JUGA:Tewaskan Pengendara Motor, Sopir Truk Sampah di Surabaya Dituntut 4,5 Tahun Bui


Mini Kidi--

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa Melly Olivia Lius telah memenuhi setiap unsur pidana dalam pasal penggelapan dalam jabatan. Sehingga, hukuman pidana badan pun dimohonkan kepada Majelis Hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander untuk dijatuhkan kepada terdakwa

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Melly Olivia Luis, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tutur JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu, 17 September 2025.

BACA JUGA:Residivis Penipuan Gasak Aplikasi Home Credit Milik Polisi Dituntut 18 Bulan Penjara

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Melly melalui penasihat hukumnya melakukan upaya pembelaan pada sidang pekan depan. "Kami mengajukan pledoi yang mulia," ujar pengacara terdakwa Melly.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Melly Olivia Lius ketika dirinya menyalahgunakan jabatannya dengan mengalihkan pembayaran pelanggan ke rekening perusahaan lain yang ternyata rekening probadinya. Jaksa menyebut perbuatannya telah merugikan perusahaan sebesar Rp 44.050.700.

BACA JUGA:Gelapkan Dana Perusahaan Rp 4,9 Miliar, Eks Supervisor Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Berdasarkan fakta persidangan, pada 7 Maret 2024 hingga 13 Maret 2024, terdakwa menerima pesanan dari dua konsumen besar: CV Trimitra dan Rumah Makan Padang Sederhana. Total nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 44 juta. Namun, bukannya meminta konsumen mentransfer ke rekening resmi perusahaan, terdakwa justru mengarahkan pembayaran ke rekening CV Parama Onny Lestary — sebuah perusahaan lain yang ternyata milik terdakwa.

Sumber:

Berita Terkait