umrah expo

Residivis Penipuan Gasak Aplikasi Home Credit Milik Polisi Dituntut 18 Bulan Penjara

Residivis Penipuan Gasak Aplikasi Home Credit Milik Polisi Dituntut 18 Bulan Penjara

Terdakwa Moses saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Moses Edit Shekinah Glory, dituntut jaksa selama 18 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan penipuan terhadap anggota polisi aktif Moch Dodiek sebesar Rp35 juta. Sementara, status residivis telah disandang oleh terdakwa anak dari Ahmad Efe Hertanto.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, perbuatan Moses dinilai telah memenuhi unsur pidana penipuan sebagaimana dakwaan pertamanya. 

BACA JUGA:Jaksa Hadirkan 5 Saksi di Sidang Dugaan Penipuan Proyek Rumah, Kerugian Capai Rp 700 Juta


Mini Kidi--

"Memohon kepada majelis hakim dalam perkara ini menyatakan Moses Edit Shekinah Glory anak dari Ahmad Efek Hertanto terbukti melanggar pasal 378 KUHP," tutur JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu, di ruang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 17 September 2025.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," imbuh Mellia.

BACA JUGA:Terdakwa Penipuan Pengadaan Lahan Jalan Tol Bandara Dhoho Divonis 3 Tahun 4 Bulan

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa Moses yang tidak didampingi pengacara memohon kepada majelis hakim yang diketuai Agus Cakra untuk diringankan pada putusan nantinya. "Mohon keringanan pak hakim," ujar Moses.

Ketika ditanya majelis hakim apakah pernah dihukum sebelumnya, Moses membenarkan. "Benar pak. Kasus penipuan juga," ucapnya. 

Untuk diketahui, aksi nekad Mosen dilakukan dengan cara memanfaatkan aplikasi Home Kredit milik korban, Mochamad Dodiek Nurani Ustman. Terdakwa meminjam handphone korban dengan alasan memeriksa aplikasi, lalu melakukan pengajuan pinjaman tunai Rp35 juta tanpa sepengetahuan korban.

BACA JUGA:Remaja 18 Tahun Jadi Korban Penipuan Berkedok Shopee PayLater

Pada 26 Maret 2025, terdakwa kembali minta handphone korban di Toko Elektronik Digimap Kertajaya Surabaya untuk cek kredit. Saat itu, terdakwa tahu pinjaman Rp.33,6 juta sudah cair ke rekening BCA korban. Dengan penipuan, terdakwa bilang istrinya akan kirim uang ke rekening korban, lalu minta transfer ke rekening pribadinya.

Uang Rp.33.630.000 itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Korban, Mochamad Dodiek Nurani Ustman, alami kerugian Rp.33.650.000.

Sumber: