umrah expo

Gelapkan Dana Perusahaan Rp 4,9 Miliar, Eks Supervisor Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Gelapkan Dana Perusahaan Rp 4,9 Miliar, Eks Supervisor Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti di PN Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Monica Ratna Pujiastuti (38), mantan Supervisor Accounting PT Bina Penerus Bangsa (BPB), didakwa melakukan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 4,9 miliar.

BACA JUGA:Buron 4 Tahun, Terdakwa Penggelapan Welly Tanubrata Diringkus Kejari di Restoran

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menuntut Monica dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Dana yang digelapkan selama periode 2017-2024 tersebut diduga habis untuk bermain saham.


Mini Kidi--

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU, Monica memanfaatkan posisinya untuk menguras dana perusahaan. Ia memiliki kuasa penuh atas rekening PT BPB di BCA dan Bank Panin, termasuk akses token KlikBCA, buku cek, dan slip penarikan tunai yang sudah ditandatangani oleh pimpinan.

BACA JUGA:Hidup dengan 1 Ginjal, Kakek 71 Tahun Divonis Penggelapan

"Terdakwa secara berulang menarik dana tunai menggunakan slip kosong yang sudah diteken Direktur Soedomo Mergonoto. Ia juga mentransfer uang langsung dari rekening perusahaan ke rekening pribadinya," ungkap jaksa, Selasa 16 September 2025.

BACA JUGA:Uang Melayang Akibat Rayuan Proyek Fiktif, Pelaku Terjerat Pasal Penipuan dan Penggelapan

Tak hanya itu, Monica juga memerintahkan karyawan lain, termasuk saksi bernama Zainal Abidin, untuk menarik uang dengan alasan kebutuhan operasional.

BACA JUGA:Polsek Sukolilo Bantah Terima Suap Rp 170 Juta dalam Kasus Penggelapan Mobil, Hanya Sita Rp 19 Juta dan BPKB

Total dana yang diselewengkan mencapai Rp 4,9 miliar, terdiri dari Rp 1,9 miliar yang ditransfer langsung ke rekening pribadinya dan Rp 2 miliar hasil penarikan tunai.

JPU menilai, perbuatan Monica memenuhi unsur Pasal 374 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Penggelapan dan Penipuan, Polisi Kejar Abdul Ghofur Mantan Ketua Hipmi Surabaya

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas JPU dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sumber: