Buron 4 Tahun, Terdakwa Penggelapan Welly Tanubrata Diringkus Kejari di Restoran
Welly Tanubrata (bertopi), terdakwa kasus penggelapan yang buron berhasil digelandang ke kantor Kejari Tanjung Perak.-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Setelah menjadi buronan selama 4 tahun, pelarian terpidana kasus penggelapan, Welly Tanubrata, akhirnya berakhir.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Bank BUMN: Kejari Tanjung Perak Sita Rp 3,5 Miliar dari Komisaris PT DJA
Tim Eksekusi gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berhasil menciduknya. Welly diamankan sedang berada di restoran di kawasan Surabaya Barat.

Mini Kidi--
Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas melalui Kasi Intelijen I Made Agus Mahendra Iswara menjelaskan bahwa tim sudah melakukan pemantauan intensif sejak pagi hari.
BACA JUGA:Korupsi Rp 7,9 Miliar, Kejari Tanjung Perak Tahan Komisaris PT DJA
"Kami mulai memantau sejak pukul 08.30 WIB di area Perumahan Citraland dan Perumahan GreenLake. Yang bersangkutan lalu berhasil kami amankan pada Selasa, 9 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB,” ujar Iswara, Rabu, 10 September 2025.
Pihaknya merinci, pada pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi lokasi Welly di sebuah restoran di Ruko Waterplace, Jalan Pakuwon Indah Lontar, Kecamatan Wiyung. Tanpa membuang waktu, tim eksekusi langsung bergerak.
BACA JUGA:Selama Tahun 2024, Kejari Tanjung Perak Raih Capaian Luar Biasa di Berbagai Bidang
"Yang bersangkutan ditemukan di rumah makan Fumando Waterplace dan langsung kami amankan," kata Iswara.
BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Tetapkan Direktur Perusahan di Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Rp 34 Miliar
Welly kemudian dibawa ke Kantor Kejari Tanjung Perak untuk pemeriksaan awal. Iswara menyampaikan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 801 K/PID/2021 yang dijatuhkan pada 15 September 2021.
BACA JUGA:Buronan Kejari Tanjung Perak Firman Ageng Pamenang Ditangkap
Sumber:
