Korupsi Rp 7,9 Miliar, Kejari Tanjung Perak Tahan Komisaris PT DJA
Tersangka MK dilakukan penahanan di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jatim.-Ferry Ardi Setiawan-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan MK, Komisaris PT DJA, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan fasilitas pembiayaan modal kerja fiktif.
MK ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jatim usai menjalani pemeriksaan bersama 13 saksi lainnya pada Selasa 19 Agustus 2025. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 7,9 miliar.

Mini Kidi--
“Saat ini, MK ditahan di Rutan Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. MK dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara, Selasa 19 Agustus 2025.
BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Tetapkan Direktur Perusahan di Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Rp 34 Miliar
Dikatakan I Made Agus Mahendra Iswara, kasus ini bermula pada 19 Desember 2011, saat MK mengajukan pinjaman modal kerja Rp 30 miliar ke sebuah Bank BUMN untuk perdagangan batu bara. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Persero Komanditer CV DJ.

Tim penyidik menyita uang titipan Rp 1,5 miliar dari tersangka MK sebagai bagian dari proses penyidikan.-Ferry Ardi Setiawan-
“Untuk memuluskan permohonan tersebut, MK menyerahkan beberapa jaminan, termasuk empat piutang usaha fiktif senilai Rp 21 miliar,” ujarnya.
BACA JUGA:Buronan Kejari Tanjung Perak Firman Ageng Pamenang Ditangkap
Menurut penyidik, proses pengajuan pinjaman ini dibantu oleh seorang Account Officer (AO) berinisial AF. AF diduga membuat laporan analisis fiktif untuk meloloskan permohonan MK.
“Atas saran AF, MK kemudian mendirikan PT DJA agar bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan korporasi,” tambah I Made Agus Mahendra Iswara.
BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Musnahkan 6,256 Kg Sabu dan 12,622 Kg Ganja
Pada 30 Maret 2012, akad pembiayaan senilai Rp 27,5 miliar akhirnya ditandatangani. Namun, dana yang cair tidak digunakan untuk berdagang batu bara.
Sumber:

