Korupsi Rp 7,9 Miliar, Kejari Tanjung Perak Tahan Komisaris PT DJA
Tersangka MK dilakukan penahanan di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jatim.-Ferry Ardi Setiawan-
“Sebaliknya, MK diduga menggunakan uang tersebut untuk melunasi utang pribadinya dengan modus menggunakan kontrak dan invoice fiktif,” ujarnya.
BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Tahan 3 Pengurus Primkop UPN Veteran Jatim, Diduga Korupsi Kredit Rp4,4 Miliar
Seiring waktu, PT DJA mengalami gagal bayar. Meski MK sempat mengajukan penundaan, pada 4 Januari 2014, pinjaman tersebut dinyatakan kolektibilitas 5 (Coll 5) dan dihapus buku (write off) oleh pihak Bank BUMN.
BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Limpahkan Tersangka Korupsi Kredit PT Bank Jatim
“Setelah aset jaminan dilikuidasi, hasilnya tidak mencukupi untuk menutup utang. Akibatnya, negara, dalam hal ini Bank BUMN, mengalami kerugian sekitar Rp 7,9 miliar,” tambah I Made Agus Mahendra Iswara.
BACA JUGA:Korupsi Rp 7,5 Miliar, Kejari Tanjung Perak Tahan Dirut dan Komisaris PT SEP
Sebelum ditahan, lanjut I Made Agus Mahendra Iswara, tim penyidik menyita uang titipan Rp 1,5 miliar dari MK sebagai bagian dari proses penyidikan. (fer)
Sumber:

