umrah expo

Kejari Tanjung Perak Tahan 2 Tersangka Korupsi PO Fiktif Ikan Perindo Surabaya, Kerugian Negara Capai Rp3 M

Kejari Tanjung Perak Tahan 2 Tersangka Korupsi PO Fiktif Ikan Perindo Surabaya, Kerugian Negara Capai Rp3 M

Kejari Tanjung Perak menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembelian ikan (PO fiktif) di PT. Perindo Unit Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembelian ikan (PO fiktif) di PT. Perindo Unit Surabaya. Kedua tersangka tersebut adalah FD, Kepala PT. PI Unit Surabaya, dan P, Direktur PT. SRBLI.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: 01/M.5.43/Fd.1/04/2025 tanggal 29 April 2025, yang telah diperpanjang dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01A/M.5.43/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk pemeriksaan terhadap 22 saksi yang dihubungkan dengan alat bukti surat dan petunjuk. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FD dan P sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.

BACA JUGA:Selama Tahun 2024, Kejari Tanjung Perak Raih Capaian Luar Biasa di Berbagai Bidang

BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Tetapkan Direktur Perusahan di Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Rp 34 Miliar

Modus Operandi: PO Fiktif dan Kerugian Negara

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH., menjelaskan kasus posisi yang menjerat kedua tersangka:

PO Fiktif Ikan Cakalang (Oktober 2023):
Pada 31 Oktober 2023, FD selaku Kepala PT. PI Surabaya menerima PO dari PT. GEM untuk 85.000 kg ikan cakalang. FD kemudian menghubungi P, Direktur PT. SRBLI (supplier), untuk mengirimkan invoice dan tally sheet fiktif. Dokumen palsu ini digunakan FD sebagai dasar input sistem "ACCURATE" agar seolah-olah PT. PI Unit Surabaya memiliki stok ikan.

Selanjutnya, FD mengirimkan PO ke P dan nota dinas ke PT. PI Pusat untuk persetujuan pembayaran lunas sebesar Rp1.782.458.060 kepada P. Namun, hingga 20 November 2023, ikan tersebut tidak pernah dikirimkan oleh P.

FD dan P kemudian bersepakat mengalihkan PO tersebut dengan membuat PO fiktif atas nama PT. NNN, seolah-olah ikan telah diterima oleh PT. NNN. FD lalu menagih pembayaran kepada PT. NNN melalui P sebesar Rp2.042.688.000, namun hanya Rp825.000.000 yang dibayarkan.

PO Fiktif Ikan Cakalang dan Baby Tuna (Januari 2024):
Di awal Januari 2024, untuk memenuhi target PT. PI Surabaya, FD meminta P mengajukan PO fiktif atas nama PT. UDK untuk 40.000 kg ikan cakalang dan 40.000 kg baby tuna. P kemudian mengirimkan invoice dan tally sheet fiktif, yang lagi-lagi digunakan FD sebagai dasar input sistem "ACCURATE" untuk mengesankan adanya ketersediaan ikan.

FD kembali mengirimkan PO ke P dan nota dinas ke PT. PI Pusat untuk persetujuan pembayaran lunas sebesar Rp1.485.558.837. Setelah itu, P dan FD membuat seolah-olah ikan telah diterima oleh PT. UDK. FD menagih pembayaran kepada PT. UDK melalui P sebesar Rp1.800.068.000, namun hanya Rp25.000.000 yang terealisasi.

"Berdasarkan fakta sementara yang kami peroleh dari hasil penyidikan, akibat perbuatan-perbuatan tersebut, tersangka telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp3 miliar," ungkap I Made Agus Mahendra Iswara. "Dari fakta tersebut, kami masih terus melakukan pendalaman," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (gus)

Sumber:

Berita Terkait