umrah expo

Tewaskan Pengendara Motor, Sopir Truk Sampah di Surabaya Dituntut 4,5 Tahun Bui

Tewaskan Pengendara Motor, Sopir Truk Sampah di Surabaya Dituntut 4,5 Tahun Bui

Terdakwa Suwanto mendengarkan tuntutan JPU di PN Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus kecelakaan maut yang menewaskan pengendara motor di kawasan Kranggan–Bubutan, Surabaya, memasuki agenda penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Suwanto dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Sopir Truk Sampah Disidang Usai Tewaskan Pengendara Motor di Depan BG Junction Surabaya

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Reiyan dari Kejari Tanjung Perak Surabaya disebutkan bahwa Suwanto terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Mini Kidi--

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suwanto dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” ujar JPU Reyyan di hadapan majelis hakim, Rabu 17 September 2025.

Usai persidangan, keluarga korban saat ditemui menyatakan apresiasinya atas tuntutan JPU lantaran menuntut tinggi terdakwa. 

"Kami berharap agar majelis hakim menjatuhkan vonis yang setimpal atas perbuatan terdakwa," tegas Stefani, salah satu keluarga korban. 

BACA JUGA:Tragedi di Depan BG Junction: Pengendara Motor Terlindas Truk Sampah saat Berbelok

Lebih lanjut Stefani juga menyampaikan kekecewaannya kepada perusahaan tempat terdakwa bekerja yang diketahui menjalin kerja sama dengan pihak mal terkait pengangkutan sampah. 

"Sejak peristiwa itu terjadi, pihak perusahaan sama sekali tidak menunjukkan itikad baik, bahkan sekadar menyampaikan permintaan maaf," ucapnya. 

“Truk muatan sampah itu milik CV Kemulyaan yang bekerjasama dalam pembuangan sampah milik Mal BG Junction. Tapi sampai sekarang tidak ada niat baik sedikit pun dari mereka,” tutup keluarga korban.

BACA JUGA:DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan kronologi maut yang terjadi pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu, Suwanto mengemudikan truk sampah dari arah barat menuju timur dengan tujuan Mall BG Junction. Sesampainya di perempatan lampu merah Kranggan, truk berhenti sejenak. Begitu lampu hijau menyala, Suwanto kembali melaju dengan kecepatan sekitar 15 km/jam.

Sumber:

Berita Terkait