umrah expo

Sopir Truk Sampah Disidang Usai Tewaskan Pengendara Motor di Depan BG Junction Surabaya

Sopir Truk Sampah Disidang Usai Tewaskan Pengendara Motor di Depan BG Junction Surabaya

Terdakwa Suwanto menjalani sidang di PN Surabaya.-Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Suwanto, sopir truk sampah yang terlibat dalam kecelakaan tragis hingga merenggut nyawa seorang pengendara motor, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 10 September 2025.

BACA JUGA:Tragedi di Depan BG Junction: Pengendara Motor Terlindas Truk Sampah saat Berbelok

Peristiwa maut itu terjadi pada Senin 19 Mei lalu, tepat di depan Mall BG Junction Surabaya. Korban, Tjan Melani Tjandra, meninggal dunia di lokasi setelah terlindas ban belakang kiri truk sampah yang dikemudikan Suwanto.


Mini Kidi--

Dalam persidangan, Suwanto membeberkan kronologi kejadian. Ia mengemudikan truk dari arah barat ke timur di lajur tengah, dengan tujuan belok kiri menuju area BG Junction. Saat lampu lalu lintas menyala hijau, ia melaju pelan dengan kecepatan sekitar 15 km/jam.

BACA JUGA:Sopir Ngantuk, Jazz Tabrak Trotoar di Depan BG Junction

Namun, tanpa disadari, di sisi kiri truk terdapat sepeda motor yang dikendarai Tjan Melani. Kelalaiannya dalam memperhatikan kondisi sekitar membuat korban tersenggol, jatuh, lalu terlindas ban truk.

“Saat itu saya merasa tidak ada kendaraan di sebelah kiri. Saya baru sadar setelah merasakan benturan, lalu segera berhenti dan turun dari truk,” ungkap Suwanto di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Pemotor Meninggal Dunia di Lokasi

Ia mengaku tidak pernah berniat lalai. Menurutnya, kecelakaan itu murni karena ia tidak melihat keberadaan korban di sisi kiri kendaraan besar yang dikemudikannya.

“Saya benar-benar tidak tahu ada pengendara motor di sana. Begitu saya lihat, korban sudah terjatuh dan terlindas,” tambahnya dengan nada penyesalan.

BACA JUGA:Tragis! Bocah SD Meregang Nyawa dalam Kecelakaan Motor vs Truk

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (yat)

Sumber:

Berita Terkait