Pelindo Regional 3 Kooperatif, Hormati dan Dukung Proses Hukum Kejari Tanjung Perak

Pelindo Regional 3 Kooperatif, Hormati dan Dukung Proses Hukum Kejari Tanjung Perak

Petugas saat melakukan penggeledahan.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilaksanakan oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak di kantor PT APBS (Alur Pelayaran Barat Surabaya) dan Pelindo Regional 3. 

Karlinda Sari, Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, menegaskan bahwa pihaknya siap kooperatif dan memberikan kerja sama yang diperlukan selama proses hukum berjalan.

“Kami pastikan bahwa manajemen bersikap terbuka dan kooperatif, serta memberikan akses kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Karlinda, Jumat 10 Oktober 2025.

BACA JUGA:Peristiwa Dugaan Korupsi Ditemukan, Kejari Perak Geledah Kantor Pelindo Sub Regional 3 dan APBS


Mini Kidi--

Menurut Karlinda, kehadiran Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak di kantor Pelindo Regional 3 merupakan bagian dari proses pengumpulan data dan informasi. 

Pihaknya memastikan bahwa kegiatan operasional PT APBS maupun Pelindo tetap berjalan normal.

“Layanan kepada para pengguna jasa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Komitmen kami adalah menjaga kelancaran aktivitas kepelabuhanan dan pelayanan dengan lancar,” pungkas Karlinda.

BACA JUGA:Pelindo Regional 3 Sosialisasi dan Simulasi Mitigasi Kebakaran di Pelabuhan

Diberitakan sebelumnya, Kejari Tanjung Perak Surabaya resmi menggeledah kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya pada Kamis 9 Oktober 2025.

Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp196 miliar.

BACA JUGA:Pelindo Bersih, Implementasi Good Corporate Governance di Terminal Teluk Lamong

Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas melalui Kasi Intelijen I Made Agus Mahendra Iswara membenarkan langkah hukum tersebut. 

Menurutnya, penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan PN Tipikor Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tertanggal 7 Oktober 2025.

Sumber:

Berita Terkait