Kuasa Hukum Apresiasi Majelis Hakim atas Penahanan Terdakwa Ang Merry
Ang Merry akhirnya ditahan di Rutan Kelas I Makassar.--
MAKASAAR, MEMORANDUM.CO.ID-Terdakwa kasus dugaan pemalsuan identitas, Ang Merry, akhirnya resmi ditahan dan kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar.
Ang Merry merupakan mantan istri Kong Ambri yang sebelumnya melaporkan perkara tersebut ke aparat penegak hukum.
Menanggapi penahanan tersebut, kuasa hukum Kong Ambri, Yun Suryotomo, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas keputusan menetapkan penahanan terhadap terdakwa.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi wujud nyata hadirnya keadilan dalam proses hukum yang tengah berjalan.
“Keputusan majelis hakim patut diapresiasi. Ini merupakan satu poin penting bagi penegakan keadilan. Selanjutnya tinggal pembuktian di persidangan. Apabila Ang Merry terbukti bersalah, kami berharap dijatuhi hukuman yang setimpal,” ujar Yun Suryotomo.
Sebelumnya, penanganan perkara yang melibatkan Ang Merry sempat menuai sorotan lantaran dinilai berlarut-larut. Terdakwa sempat berada di Jakarta dan tidak langsung ditahan, bahkan hanya berstatus sebagai tahanan rumah. Kondisi tersebut memicu keberatan dari pihak pelapor.

Mini Kidi--
Merespons situasi itu, kuasa hukum Kong Ambri mengambil langkah hukum dengan menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mereka menduga adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara oleh jaksa, yang berada di bawah tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum Ayu Alifiandry, SH dan Basri Baco, SH, MH.
Perkara ini bermula dari laporan Kong Ambri yang terdaftar di Polda Sulawesi Selatan dengan Nomor LP/B/1110/XII/2023/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 8 Desember 2023.
Ang Merry dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Administrasi Kependudukan serta dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di wilayah Gowa dalam rentang waktu 2010 hingga 2014.
Dalam berkas penyidikan, terdakwa diketahui menggunakan identitas berbeda dengan nama Ang Selamat serta tercatat memiliki beberapa alamat, baik di Jakarta Utara maupun di Kabupaten Gowa.
Atas perbuatannya, Ang Merry disangkakan melanggar Pasal 263, 264, dan 266 KUHP terkait pemalsuan surat.
Dokumen resmi penyidikan mencatat bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui surat tertanggal 31 Oktober 2025 menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
Sumber:

