Gelapkan Dana Perusahaan Rp 4,9 Miliar, Eks Supervisor Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti di PN Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-
Sementara itu, Direktur PT BPB Soedomo Mergonoto (75) mengatakan, kecurangan ini terungkap setelah perusahaan menemukan adanya transaksi mencurigakan tanpa bukti pendukung yang jelas.
BACA JUGA:Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Ketua Hipmi Surabaya Ditetapkan Tersangka
"Awalnya kami mendapati uang keluar tetapi tidak ada invoice atau bukti pendukung. Setelah kami melakukan audit internal, baru terkuak bahwa Monica telah menarik dana perusahaan untuk kepentingan pribadi," ujar Soedomo dalam persidangan.
Seluruh barang bukti, seperti dokumen perbankan, cek, slip penarikan, dan laporan keuangan, dilampirkan dalam berkas perkara.
BACA JUGA:Terdakwa Penggelapan Mobil Berbelit, Bikin Hakim dan Jaksa Kesal
Adapun kerugian perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa gedung dan konsultasi manajemen ini tercatat sebesar Rp 4,2 miliar yang tidak pernah dikembalikan.
BACA JUGA:Penadah Motor dan HP Hasil Penggelapan di Medokan Ayu Berpotensi Jadi Tersangka
“Uang yang saya tarik, saya habiskan untuk investasi saham dan berujung gagal, Yang Mulia,” ucap Monica, warga asal Rungkut ini. (bin)
Sumber:



