Jaringan Pornografi Anak Sesama Jenis Terkuak, Pelaku Layak Dihukum Mati

Jaringan Pornografi Anak Sesama Jenis Terkuak, Pelaku Layak Dihukum Mati

Lia Istifhama.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Belakangan ini publik dikagetkan dengan terbongkarnya pornografi anak sesama jenis. Itu setelah polisi berhasil membongkar jaringan internasional penjualan video pornografi anak sesama jenis melalui aplikasi Telegram.

Kejadian ini lantas membuat banyak pihak pihatin. Tak terkecuali calon senator Dr Lia Istifhama, yang selama ini seringkali menyuarakan tentang hukuman kebiri.

“Kejahatan pornografi sesama jenis yang lagi-lagi menjadikan anak sebagai korban, level hukumannya bukan lagi kebiri, tapi hukuman mati,” tegas calon DPD RI yang saat ini masih memiliki kans kuat lolos ke Senayan, Senin, 26 Februari 2024.

Bukan tanpa alasan, keponakan Khofifah tersebut menyinggung terbunuhnya mental dan masa depan anak-anak yang menjadi korban. Terlebih dalam kasus ini, sebanyak 8 anak di bawah umur menjadi korban kebiadaban 5 orang pelaku.

BACA JUGA:Kominfo Putuskan Akses 1,9 Juta Konten Pornografi

“Kejahatan ini sangatlah pedih, sangat memprihatinkan dan terlalu sangat miris. Ini tentang terbunuhnya masa depan anak-anak. Mereka yang seharusnya bermain dan berpola pikir sesuai umurnya, harus terbunuh gara-gara kejahatan keji tidak bermoral para pelaku. Anak-anak berhak bahagia, tertawa ceria, dan bermain sesuai usia mereka. Jangan renggut kebahagiaan dan mental anak-anak," ujarnya.

Secara tegas, aktivis perempuan yang karib disapa Ning Lia ini menyinggung pemberlakuan Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000. Menurutnya, pasal tersebut telah mengatur tentang kejahatan terhadap kemanusiaan. Yang mana ada beberapa contoh kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti pembunuhan, pemusnahan, kekerasan seksual, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan lain sebagainya.

Kemudian dijelaskan pada Pasal 37 bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, maka dapat dipidana dengan pidana mati.

“Dan karena kejahatan pornografi kepada anak sangat kompleks bentuk kejahatannya, yaitu membunuh masa depan anak, melakukan kekerasan seksual, merampas kemerdekaan masa bermain anak-anak, maka tidak ada kata lain selain hukuman mati. Saya sangat sangsi pelaku bisa tobat atau insyaf, karena pelaku kejahatan kemanusiaan, sejatinya sudah diragukan sisi kemanusiaannya,” tandas Ning Lia.

BACA JUGA:Menyebar Porno

Seperti diketahui, aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil membongkar jaringan internasional penjualan video pornografi anak sesama jenis melalui aplikasi layanan pengiriman pesan Telegram.

“Jadi ada lima pelaku yang diamankan dengan peran yang berbeda-beda. Ada peran yang membuat konten merekam, menyiapkan fasilitas, kemudian ada peran orang dewasa yang sebagai pelaku dalam video itu,” ujar AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung Wakapolresta Bandara Soetta dilansir Antara pada Sabtu 24 Februari 2024.

“Pelaku yang merupakan orang dewasa dengan melibatkan anak sebagai korban dalam video. Kemudian menjadi konten yang diperjualbelikan atau didistribusikan kepada orang-orang yang memang mencari dari konten pornografi itu,” terangnya.

Adapun untuk korban dari kasus ini, terdapat sebanyak delapan orang anak yang berstatus di bawah umur dengan rentang usia 12 sampai 16 tahun.

Sumber: