Kominfo Putuskan Akses 1,9 Juta Konten Pornografi
--
Jakarta, 15 September 2023 - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkomitmen melindungi masyarakat dari penyebaran konten negatif di ruang digital. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemutusan akses terhadap konten pornografi.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, hingga tanggal 14 September 2023, Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap 1.950.794 konten bermuatan pornografi.
"Ada sekitar 1.211.573 konten di website, kemudian di media sosial sebanyak 737.146 konten dan di platform file sharing sebanyak 2.075 konten," jelasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (15/09/2023).
Secara khusus, Menteri Budi Arie menyatakan, sejak dilantik sebagai Menkominfo, sebanyak 60.791 konten pornografi sudah ditangani.
"Di website ada 18.219 konten, media sosial 42.521 konten dan platform file sharing sebanyak 51 konten," tandasnya.
Pemutusan akses terhadap konten pornografi tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang kemudian dituangkan secara detail dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Pemerintah memandang pornografi sebagai konten negatif yang dapat berdampak buruk bagi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. Konten pornografi dapat merusak moral dan mental masyarakat, serta meningkatkan risiko terjadinya pelecehan seksual.
Melalui pemutusan akses terhadap konten pornografi, pemerintah berharap dapat melindungi masyarakat dari dampak negatif konten tersebut. (gus)
Sumber: