Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Jember: Pengembang Perumahan AS Jadi Tersangka, Korban Rugi Rp 2 Miliar

Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Jember: Pengembang Perumahan  AS Jadi Tersangka, Korban Rugi Rp 2 Miliar

Rudi Hartoyo, ketua majelis hakim didampingi majelis anggota Zamzam Ilmi dan I G Ngurah Taruna maupun PP Karno, beserta Penasehat Hukum Penggugat dan tergugat lakukan (PS) Pemeriksaan Setempat Obyek Sengketa--

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pengembang perumahan berinisial AS di Jember, Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli tanah. Pria asal Kelurahan Jemberkidul, Kecamatan Kaliwates, tersebut diduga membalik nama akta tanah milik teman kerjanya, Mashun, diduga tanpa izin.


Mini--

Kasus ini bermula ketika AS dan Mashun menjalin kerja sama pada tahun 2015 untuk membangun perumahan. Awalnya, mereka sepakat untuk menamai perumahan tersebut Puncak Pesona Patrang, bukan Paramadina House. Namun, tanpa sepengetahuan Mashun, AS membalik nama akta tanah milik Mashun yang berlokasi di belakang Kantor Kecamatan Patrang Jember.

"Setelah dibalik nama, dibuatlah perumahan ini. Jadi sertifikat klien saya dibalik nama atas nama penggugat, lalu sertifikat tersebut dijual kepada pengembang," ujar Zainur Ratna Safitri, kuasa hukum Mashun. Jumat 21 Februari 2025.

BACA JUGA:Jual Insektisida Brofreya Palsu, Terdakwa NH Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jember

Mashun pun melaporkan AS ke Polres Jember atas dugaan pidana penipuan. "Status penggugat sekarang adalah tersangka. Karena kesepakatan itu balik nama atas nama PT bukan atas nama penggugat. Tetapi oleh penggugat dibalik nama pribadi dan dijual ke pihak lain tanpa izin pemilik tanah," kata Ratna.

Akibat tindakan AS, Mashun mengalami kerugian material mencapai Rp 2 miliar. "Uniknya sekarang tanahnya sudah dibangun perumahan dan hampir jadi, unitnya lengkap," papar Ratna.

BACA JUGA:Perkara UIN KHAS dan CV Line, Pengadilan Tinggi Surabaya Batalkan Putusan PN Jember

Sementara itu, Pria Alfisol Rahardi, kuasa hukum AS, mengaku belum melakukan gugatan pra peradilan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka. "Memang untuk status tersangka memang bisa dilakukan pra peradilan itu. Tetapi kami masih menunggu proses Pengadilan Negeri Jember terkait akte jual beli yang sah ini," dalihnya.

Alfisol juga merasa heran mengapa akad jual beli yang dilakukan pada tahun 2015 baru dilaporkan ke polisi pada tahun 2023 atas dugaan penipuan. "Dan baru dijadikan tersangka, dulunya kemana? 2016 ke mana? 2017 ke mana? itu yang bikin kami janggal, apalagi laporan polisi di terima dan dinaikan status tersangkanya," ucapnya.

BACA JUGA:Dua Hakim PN Jember Promosi Jabatan Jadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, yang menangani Perkara Nomor 132/Pdt.G/2024/PN Jmr telah melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi Obyek tanah perumahan yang sedang bersengketa tersebut.

"Kedatangan kami bersama majelis anggota dan diikuti oleh penasehat hukum baik penggugat dan tergugat untuk memastikan lahan/Surat lahan yang disengketakan. " kata Rudi Hartoyo, Ketua majelis hakim didampingi majelis anggota Zamzam Ilmi dan I G Ngurah Taruna maupun PP Karno.

Lanjut Rudi, Setelah peninjauan ini, berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi dari dua belah pihak pada 27 Februari 2024 mendatang.

Sumber: