Perkara UIN KHAS dan CV Line, Pengadilan Tinggi Surabaya Batalkan Putusan PN Jember

Perkara UIN KHAS dan CV Line, Pengadilan Tinggi Surabaya Batalkan Putusan PN Jember

Jember, Memorandum.co.id - Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jember dalam perkara Universitas Islam Negeri (UIN) KH Achmad Siddiq (KHAS) Jember melawan CV Line Malang. Putusan Pengadilan Tinggi PT Surabaya nomor 701/PDT/2022/PT SBY yang mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding perkara salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 127/ Pdt.G/2021/PN Jmr tanggal 30 Agustus 2022. Ini setelah CV Line memenangkan gugatan atas wanprestasi UIN KHAS Jember, di tingkat Pengadilan Negeri Jember sesuai keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jember. Tak terima putusan PN Jember UIN KHAS Jember selaku tergugat harus yang membayar ganti rugi ratusan juta rupiah, mengajukan banding ke PT Surabaya. Penerima kuasa UIN KHAS Jember Mohammad Hasby As Shiddiqy, CS melalui H. A Chairul Farid Menyatakan, Berdasarkan Putusan perkara nomor 701/PDT/2022/PT SBY, Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua, Herman Heller Hutapea, dengan anggota hakim Agung Wibowo dan Suhartanto, mengabulkan gugatan banding untuk sebagian, petikan putusan Permohonan Banding Nomor 127/Pdt.G/2022/PN Jbr tanggal 16 September 2022. Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelan memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jember tanggal 30 Agustus 2022 Nomor 127/Pdt.G/2022/PN Jmr dan meneliti pula, membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Tergugat Konpesi/ Penggugat Rekonpensi /pembanding tertanggal 2 Oktober 2022. Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan hukum Tingkat Pertama dalam eksepsi, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari surat jawaban gugatan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekopensi/Pembanding dalam eksepsinya pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut. Menyangkut kompetensi absolut/kewenangan mengadili dimana Kontrak atau Surat Perjanjian No.B.584/In 20/KS.01.7/10/2021 tentang Paket Pekerjaan Pengadaan Barang (Pengadaan Smart Claseroom Fakultas/Unit) sebagai mana bukti P-10,T-12 para pihak telah sepakat jika terjadi perselisihan antara Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dengan penyedia penyelesian sengketa yang dilakukan melalui ”Layanan penyelesaian yang diselenggarakan oleh LKPP ” dan dalam hal tersebut tercantum dalam pengaturan SSK poin ke 67.4 yang dalam klausul SSK terdapat poin 67 penyelesaian perselisihan. Gugagan Kurang pihak (Error in Persona/PluriumLitis Consortium ), dimana bahwa Kelompok Kerja/Pokja harus ditarik sebagai pihak berperkara karena Kelompok Kerja/Pokja tersebut juga bertugas menentukan dan merekomendasikan dalam proses pemenangan tender Pengadaan Smart Classroom tersebut. Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) dimana dalam uraian gugatannya Penggugat menyatakan bahwa objek perkara dalam perkara ini adalah Surat Perjanjian No.584/In.20/K.S01.7/10/2021 tentang paket Pekerjaan Pengadaan barang dan Surat Perintah Pengiriman (SPP) No.B.585./In.20/KS.01.7/10/2021 tanggal 15 Oktober 2021 yang dalam gugatannya kedua hal tersebut telah dilaksanakan nya namun disisi lain penggugat dalam provisinya menuntut agar kedua hal tersebut status quo sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekopensi/ Pembanding pada angka 1 tersebut diatas Pengadilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan Sela tanggal 14 April 2022 Nomor : 127/Pdt.G/2021/PN.Jmr yang amarnya. Menolak Eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat tentang kewenangan mengadili. Menyatakan Pengadilan Negeri Jember berwenang memeriksa dan mengadili perkara diantara Penggugat dan tergugat serta turut tergugat. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir. Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan hukum dan putusan sela tersebut, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut : Bahwa pilihan lembaga layanan Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah) dalam hal terdapat sengketa Antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Penyedia adalah merupakan salah satu isi kesepakatan kedua belah pihak yang tertuang poin 67.4 dari Surat Perjanjian Nomor : B.584/In.20/KS.01.7/10/2021 tertanggal 15 Oktober 2021 sebagaimana bukti P-10, P-1 Bahwa pada hakekatnya sebuah Perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pembuatnya sebagaimana disebut dalam pasal 1338 KUHPerdata (Azas Pacta Sun Servenda), sehingga dengan demikian jika lembaga Penyelesaian Sengketa telah jelas-jelas dipilih dan disepakati oleh kedua belah pihak, maka para pihak harus terlebih dahulu menyelesaikan sengketanya melalui LPS (Lembaga Penyelesaian Sengketa). Sehingga gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Terbanding harus dinyatakan tidak dapat diterima. Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding khususnya eksepsi pada angka 1 tentang kewenangan mengadili dapat diterima dan dikabulkan maka eksepsi-eksepsi selebihnya tidak perlu lagi dipertimbangkan lebih lanjut. Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap Substansi dari Memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh para pihak secara Substansial telah selesai dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi, Dalam Pokok Perkara. Menimbang, bahwa oleh karena sebagaimana telah dipertimbangkan dalam eksepsi, bahwa eksepsi dari Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding dapat diterima dan dikabulkan, maka dengan demikian dalil-dalil pokok gugatan dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding harus dinyatakan tidak dapat diterima, dalam rekonpensi. Menimbang, bahwa demikian pula oleh karena sebagaimana telah dipertimbangkan dalam eksepsi sebagaimana terurai diatas maka dalil-dalil pokok gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding harus pula dinyatakan tidak dapat diterima. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jember, tanggal 30 Agustus 2022 Nomor : 127/Pdt.G/ 2021/PN.Jmr harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini. Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding berada dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan. Mengingat peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, Undang Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Ulangan di Jawa dan Madura jo. Undang Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali dirubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan. Mengadili. Menerima permohonan banding dari Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding dan Turut Tergugat III/Pembanding, Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jember tanggal 30 Agustus 2022, Nomor 127/Pdt.G/2021/PN.Jmr yang dimohonkan banding Menolak gugatan Provisi Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Terbanding untuk seluruhnya. Dalam Eksepsi Menyatakan Eksepsi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding dapat diterima dan dikabulkan dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding tidak dapat diterima. Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Dalam Rekonpensi. Menyatakan gugatan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding tidak dapat diterima. Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar NIHIL. Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 oleh yang terdiri dari Agung Wibowo S.H.M.H Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai Hakim Ketua, Herman Heller Hutapea, S.H.dan Suhartanto, S.H..MH masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 701/PDT/2022/PT SBY tanggal 18 Nopember 2022 untuk mengadili perkara perdata tersebut dalam tingkat banding. Dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut di atas serta Drs.Toetoeng Tri Harnoko HS.SH.MH Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh pihak yang berperkara maupun Para Kuasanya serta putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan pada hari itu juga. Sementara CV Line melalui Kuasa hukum nya Irfan Nahdi membenarkan bahwa PT Jawa Timur Surabaya telah mengalahkan terbanding dalam hal ini CV Line. "Putusan banding itu telah membatalkan putusan pengadilan negeri Jember (mengalahkan terbanding CV Line), selaku kuasa dari CV Line sangat kecewa, karena dalam fakta-fakta hukum di persidangan PN Jember, " jelas Irfan Nahdi. Irfan Nahdi menambahkan, Sudah terlihat jelas bahwa terbukti wanprestasi. Kita akan melakukan upaya hukum kasasi. "Karena kami tidak sependapat dan tidak setuju dengan keputusan majelis pengadilan tinggi yang mana membatalkan putusan pengadilan negeri Jember. "tutup Irfan Nahdi dalam sambungan telepon genggamnya. (edy)

Sumber: