Jual Insektisida Brofreya Palsu, Terdakwa NH Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jember
Terdakwa NH jalani persidangan-Biro Jember-
JEMBER, MEMORANDUM - Persidangan kasus peredaran insektisida palsu merek Brofreya di Jember mulai digelar di Pengadilan Negeri setempat pada Selasa 11 Juni 2024. Terdakwa NH, warga asal Kecamatan Kalisat, Jember didakwa atas dugaan tindak pidana terkait penjualan produk pertanian yang tidak memenuhi standar mutu.
Sidang perdana menghadirkan tiga orang saksi dari PT. Agriculture Construction Indonesia (PT ACI), selaku produsen resmi insektisida Brofreya. Dalam kesaksiannya, Ardi Sunarya Darmali, Head of Legal General Affair and Qhse PT ACI, menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
"Berdasarkan laporan tersebut, kami laporkan ke Polda Jatim. Setelah penelusuran, kami temukan barang bukti berupa insektisida Brofreya palsu. Hasil pemeriksaan laboratorium kami bahwa produk tersebut memang palsu," jelas Ardi.
Ardi menambahkan bahwa peredaran insektisida palsu ini sangat merugikan perusahaan, terutama petani. "Penjualan kami menurun dan kepercayaan petani terhadap produk kami pun berkurang," ungkapnya.
BACA JUGA:Serahkan Surat Perdamaian, JPU Kejari Jember Gelar Sidang RJ
Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa NH diketahui mengedarkan insektisida palsu tersebut ke toko-toko pertanian di Jember hingga Probolinggo. NH mendapatkan pasokan barang dari luar Jember dengan harga lebih murah dibandingkan produk asli.
"Terdakwa menjualnya di bawah harga resmi kami, yaitu Rp 187.000 per botol isi 100 ml, sedangkan harga asli Rp 245.000," jelas Ardi.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 25 Juni mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para petani untuk selalu berhati-hati dalam membeli produk pertanian. Pastikan membeli produk dari toko resmi dan terpercaya untuk menghindari kerugian akibat produk palsu.(edy)
Sumber: