Jaringan Pornografi Anak Sesama Jenis Terkuak, Pelaku Layak Dihukum Mati
![Jaringan Pornografi Anak Sesama Jenis Terkuak, Pelaku Layak Dihukum Mati](https://memorandum.disway.id/upload/0fb2734bc5cee30bf4f07f514a092ad0.jpg)
Lia Istifhama.--
BACA JUGA:Terlibat Video Porno Kebaya Merah, Mahasiswi Asal Denpasar Ditetapkan Tersangka
Dia menyebutkan, para pelaku memproduksi konten-konten video pornografi anak itu dilakukan secara mandiri melalui rekaman handphone pribadi. Kemudian, mereka menyebarluaskan serta menjual belikan melalui akun Telegram premium VGK. (bin)
Sumber: