Disalahgunakan, Satpol PP Surabaya Amankan Aset eks Rumah Jaga Pompa Air Mulyorejo

Disalahgunakan, Satpol PP Surabaya Amankan Aset eks Rumah Jaga Pompa Air Mulyorejo

Satpol PP Surabaya segel bangunan aset milik pemkot. --

SURABAYA, MEMORANDUM-Satpol PP Kota Surabaya melakukan pengamanan terhadap aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yakni eks Rumah Jaga Pompa Air Mulyorejo, Selasa, 20 Februari 2024.

Pengosongan aset itu dilakukan untuk menindaklanjuti adanya aduan warga. Sebab, eks Rumah Jaga Pompa Air Mulyorejo digunakan tidak sesuai sebagaimana mestinya.

Pengosongan aset tersebut merupakan tindak lanjut permohonan bantuan penertiban (bantip) yang dilayangkan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya kepada Satpol PP Surabaya. Pengosongan tersebut tertera dalam Surat Tugas Nomor 800/2731/436.7.18/2024 yang dikeluarkan oleh Kasat Pol PP, M. Fikser pada Sabtu (17/2/2024) lalu.

BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Bongkar Reklame Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas menjelaskan, sebelum melakukan pengosongan, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada penghuni bangunan tersebut. Surat tersebut sebagai bentuk sosialisasi sekaligus imbauan agar warga yang tinggal dalam bangunan itu segera melakukan pengosongan dan meninggalkan bangunan. 

BACA JUGA:Masa Tenang, Satpol PP Surabaya Turunkan APK Serentak

“Dari pihak Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya sudah memberikan 3 kali surat peringatan, dan Satpol PP juga sudah mengirim 3 kali surat peringatan kepada penghuni bangunan tersebut,” kata Agnis.

Ia menjelaskan, sebelumnya bangunan itu disalah gunakan oleh warga dan disewakan untuk kepentingan komersial, yakni digunakan untuk kantor CCTV. Dari hasil pantauan di lapangan, pada Senin (19/2/2024) kemarin, bangunan itu masih dipergunakan, namun saat akan dilakukan pengosongan, bangunan tersebut sudah dalam keadaan kosong. Rencananya bangunan Eks. Rumah Jaga Pompa Air Mulyorejo itu akan dimanfaatkan pemkot untuk keperluan lain. 

“Kemarin siang saat kami lakukan peninjauan masih belum pindah, tetapi kami dapat informasi dari warga bahwa penghuni mengosongkan bangunan sedari subuh. Sehingga saat kami lakukan penindakan, bangunan sudah dalam keadaan kosong tanpa barang,” jelasnya.

Untuk diketahui, pengosongan dilakukan guna menegakkan Pasal 122 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (alf)

Sumber: