Bayar dengan Cek Kosong, Dirut PT TAS Dituntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa Hendra Sugianto saat sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya. --
SURABAYA, MEMORANDUM - Direktur Utama PT Tanjung Alam Sentosa (PT TAS), Hendra Sugianto (64) asal Jalan Puspanjolo Dalam, Desa Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang dituntut selama empat tahun penjara. Residivis dari kasus penggelapan jual beli kayu itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap korban, Hadi Djojo Kusumo.
Dalam kasus ini, korban telah memberikan uang muka (DP) sebesar Rp 3,6 miliar kepada Hendra Sugianto untuk pembelian kayu Meranti Merah sebanyak 4000 m3. Total harganya senilai Rp 7,4 miliar.
Namun, korban tidak pernah mendapatkan kayu seperti yang dijanjikan Hendra Sugianto, sebagaimana tertera dalam kontrak jual beli kayu nomer 007 tersebut.
Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki yang dibacakan oleh Jaksa Yulistiono disebutkan, perbuatan Hendra Sugianto dinilai memenuhi unsur pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Kajari Tanjung Perak Bersilaturahmi ke Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
"Menuntut, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Sugianto selama empat tahun penjara," tutur Jaksa Yulistiono di ruang sidang Garuda 2, PN Surabaya.
Lebih lanjut, Jaksa dari Kejati Jatim itu menjelaskan bahwa hal yang memberatkan tuntutan JPU atas perbuatan terdakwa yaitu tidak menyesali dan mengakui perbuatannya. Selain itu, Hendra juga merasa tidak bersalah serta korban mengalami kerugian Rp 3,6 miliar.
"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan," kata Yulistiono.
Terhadap tuntutan tersebut, melalui pengacaranya, terdakwa asal Banjarmasin itu berencana melakukan upaya hukum pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya.
"Saya mengajukan pembelaan yang mulia," ujar terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik itu.
Hendra Sugianto sebelumnya pernah dihukum selama 2,5 tahun penjara. Kasusnya yaitu penggelapan uang jual beli kayu jenis Meranti Merah dalam kontrak nomer 006.
Majelis Hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Partha Bhargawa saat itu menyatakan Hendra terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatan terdakwa, korban Hadi Djojo Kusumo menderita kerugian hingga Rp 3,6 miliar. (rid)
Sumber: