Polres Malang Tetapkan Suami Dayang Santi Sebagai Tersangka KDRT

Polres Malang Tetapkan Suami Dayang Santi Sebagai Tersangka KDRT

AKP Gandha Syah Hidayat Kasatreskrim Polres Malang saat merilis ungkap kasus-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Kasus meninggalnya Dayang Santi (40) warga Jalan Veteran dalam no: 1 Rt 02 Rw 02 kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru kota Malang akibat kasus Kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT) yang terjadi pada 24 Januari 2024 lalu. Dengan lokasi Perum. Bumi Mondoroko Raya blok GO I no: 32 Rt 04 Rw 15 Desa Watugede kecamatan Singosari kabupaten Malang.

Akhirnya Satreskrim Polres Malang telah menetapkan Ditya Muhshan Muhammad (40) sebagai tersangka (pelaku), atas meninggalnya Dayang Santi yang masih istrinya sendiri. Dimana diketahui berdasarkan surat hasil pemeriksaan RS Marsudi Waluyo, bahwa kasus iematian korban akibat keracunan cairan pembersih lantai.

"Tidak hanya hasil pemeriksaan RS saja, tetapi juga berdasar hasil keterangan sakai kunci yaitu anaknya," ujar, AKP. Gandha Syah Hidayat Kasatreskrim Polres Malang, Senin 12 Februari 2024 saat lakukan rillis.

Gandha menambahkan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Rabu 7 Februari 2024 oleh Satreskrim, pasalnya sudah cukup bukti untuk dilakukan penahanan. Dimana bukti yang mengarah pada DMM sebagai tersangka, berdasarkan keterangan 9 orang saksi, 3 orang saksi ahli dan juga hasil vidio keterangan kronologi kejadian.

BACA JUGA:Polres Malang Bekuk Curanmor 12 dan 14 TKP

Berdasarkan hasil pemeriksaan motif yang mengawali adalah, seringnya terjadi cek cok sejak mulai pernikahan tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. Puncaknya pada tahun 2024 karena dituduh, melakukan selingkuh oleh korban dan pada Rabu 24 Februari 2024 pagi terjadi pertengkaran yang disaksikan oleh anaknya SQS (5). 

"Berdasarkan keterangan saksi kunci yaiyu anaknya, pertengkaran sejak Rabu 24 Februari 2024 dini hari sekitar pukul 02.00 wib dan berlanjut hingga pagi harinya sekitar pukul 09 00 wib," kata, Gandha.

Dimana pada saat itu berdasarkan keterangan/ penuturan saksi, tersangka mengambil cairan pembersih lantai lalu dituangkan dalam gelas bekas susu. Kemudian dibawa masuk kamar mandi dan memaksa meminumkan cairan tersebut pada korban.

Setelah meminumkan cairan lalu pelaku menyiram air pada korban, kemudian jeluar kamar mandi dan disusul korban. Lantas korban meminta anaknya untuk meminta bantuan pada warga sekitar. Namun saat meminta anaknya korban semoat muntah dua kali.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Malang Tunggu Hasil Autopsi dan Visum Kematian Dayang Santi

"Memang korban tidak langsung meninggal, se.pat mendapatkan perawatan di RS Marsudi Waluyo namun akhirnya meninggal dunia," imbuh, Gandha.

Atas perbuatan tersangka maka disangkakan pasal 44 ayat (1) dan (3) UU no: 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Pada ayat 1 menjelaskan setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dipidana dengan penjara oaling kama 5 tahun, sedangkan pada ayat 3 menjelaskan setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga mengakibatkan matinya korban maka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.(kid)

Sumber: