Masa Tenang, APK Harus Dibersihkan Peserta Pemilu

Masa Tenang, APK Harus Dibersihkan Peserta Pemilu

Petugas membongkar alat peraga kampanye (APK) di masa tenang.-Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUM - Pada masa tenang peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye Pemilu dalam bentuk apapun. Hal ini sebagaimana diamanatkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 27. Salah satu bentuknya adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum. 

Menurut PKPU tersebut maka KPU kabupaten Malang, Sabtu (10/2), menggelar rapat koordinasi yang dihadiri Bawaslu, Polres Malang, satpol PP, Dinas Perhubungan, Bakesbangpol kabupaten Malang, dan Peserta Pemilu tingkat kabupaten Malang

BACA JUGA:Distribusi Logistik Pemilu, KPU Kerjasama dengan PT. Pos Indonesia

"Rakor yang kita laksanakan adalah untuk membahas masa tenang menjelang Pemilu pada 14 Februari nanti," terang Marhaendra Pramudya Mahardika, salah satu komisioner KPU Kabupaten Malang.

BACA JUGA:Jelang Rapat Umum Terbuka, KPU Kabupaten Malang Undang Partai Peserta Pemilu

Rakor yang dilaksanakan di aula Tumapel KPU Kabupaten Malang, dalam memasuki masa tenang sejak tanggal 11 Januari maka seluruh APK. Maka APK wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu, paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara. 

BACA JUGA:Jelang Pengumuman DCS, KPU Kabupaten Malang Sebut 66 Bacaleg TM

Bahwa saat memasuki masa tenang, KPU Kabupaten Malang berkoordinasi dengan peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Malang, dan pemerintah daerah setempat untuk membersihkan APK. 

Pelaksanaan pembersihan APK di wilayah Kabupaten Malang dikonsolidasikan secara serentak dan bersama melibatkan peserta Pemilu, satpol PP, kepolisian, dan Bawaslu. 

BACA JUGA:KPU Kabupaten Malang Terima 18 Bendera Parpol Pemilu 2024

"Berdasarkan keputusan KPU nomor 1621 tahun 2023, harus melepas APK yang di fasilitasi KPU pada pukul 00.00," kata, Mahardika.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Malang: Tiga Partai Tidak Penuhi Syarat Bacaleg

Terkait itu, pihak KPU juga sudah mengedarkan surat dinas, pada badan adhoc penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan, desa/kelurahan. Agar mereka juga melaksanakan hal yang sama, dengan membersihkan AKP pada jalan protokol.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Malang Belum Terima Pendaftar Bacaleg

Sumber: