Mantan Kuli Curi AC Proyek Renovasi Rumah di Perumahan Marina

Mantan Kuli Curi AC Proyek Renovasi Rumah di Perumahan Marina

Heroe Tedjo Brahmanto memberikan kesaksian di ruang Garuda 1 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” tutup Iriyanto. (*)

Sumber: