Mantan Kuli Curi AC Proyek Renovasi Rumah di Perumahan Marina
Heroe Tedjo Brahmanto memberikan kesaksian di ruang Garuda 1 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” tutup Iriyanto. (*)
Sumber: