Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PSU Kota Madiun Dilimpahkan ke JPU

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PSU Kota Madiun Dilimpahkan ke JPU

Ketiga tersangka perkara penyalahgunaan PSU digiring penyidik Kejari Kota Madiun sebelum dilimpahkan ke Rutan Kelas I Surabaya.--

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Tiga tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Kota Madiun telah dilimpahkan ke JPU.

Ketiga tersangka yaitu Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun, Sudarmadi, Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP), Hans Sutrisno, dan Manager Operasional PT PLP, Tommy Iswahyudi.

BACA JUGA:Diperiksa Kejaksaan, Miliarder Madiun Diduga Terlibat Pusaran Kasus Korupsi PSU


Mini Kidi--

"Prosesnya sudah masuk tahap II. Sehingga tersangka berikut barang bukti kami serahkan ke JPU," terang Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Madiun, Arfan Halim.

Ia menambahkan, ketuga tersangka saat ini dibawa ke Surbaya untuk menjalani penahanan di Rutan Kelas I Surabaya. "Supaya lebih mudah dan dekat ke persidangan Tipikor Surabaya,” katanya. 

Disinggung soal jadwal persidangan, Arfan mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan. Yang jelas, tambahnya, setelah ketiga tersangka ini sampai di Surabaya barulah pihak Pengadilan Tipikor Surabaya menentukan tanggal sidang dan hakim yang menangani perkara itu. “Akan kami upayakan secepatnya,” ujarnya.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Madiun Sebut Belum ada PSU

Dikonfirmasi terkait adanya tambahan tersangka dalam kasus tersebut, Arfan menegaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya akan bertambah. Pasalnya, sejauh ini pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kendati demikian, pihaknya masih akan menunggu perkembangan hasil persidangan.  "Bisa saja kmungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Kami masih menunggu perkembangan hasil sidang nantinya,” terangnya.

Dalam kasus ini tersangka diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,4 miliar lantaran para tersangka melakukan pembangunan tiga unit rumah di lahan yang seharusnya dijadikan PSU. Namun, tak sesuai dengan site plan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan denda sebanyak Rp 1,8 miliar.(aji)

Sumber: