Polres Malang Bongkar Penyalur Buruh Migran Gelap ke Luar Negeri Pakai Visa Wisata

Polres Malang Bongkar Penyalur Buruh Migran Gelap ke Luar Negeri Pakai Visa Wisata

Wakapolres Malang saat lakukan rillis-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Satreskrim Polres Malang pada 12 Desember 2023 telah menyelamatkan 15 orang yang bakal diberangkatkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Anugerah Jujur Jaya (AJJ) yang berlamat di Jl. Diponegoro no 58 Rt 05 Rw 02 Desa Gading kecamatan Bululawang kabupaten Malang.

Atas kejadian tersebut pihak Polres Malang telah mengamankan Nurjanah (51), warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dia adalah pemilik LPK AJJ, serta M. Irfan Hamzah Saputra (27), warga Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, yang merupakan staf di LPK Anugerah Jujur Jaya.

Awal diketahuinya akan adanya pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menuju Singapura. Berbekal informasi tersebut tim opsnal Satreskrim Polres Malang melakukan penghadangan. Akhirnya tersangka dan dihentikan diperempatan lampu merah Krebet kecamatan Bululawang.

Di mana saat itu tersangka menumpang kendaraan Grand Livina dengan nopol N- 1952- EH, hendak mengantarkan satu orang calon PMI ke travel yang ada di Gadang kota Malang.

BACA JUGA:Polres Malang Ringkus Penipu 49 Calon Jemaah Umrah

"Ternyata tidak hanya seorang itu tapi setelah dilakukan pendalaman,  ada 14 orang yang berada di LPK AJJ milik tersangka," ujar, Kompol. Imam Mustoli Wakapolres Malang, Selasa (9/1/2024)

Imam mengutarakan, tersangka memberangkat PMI secara ilegal, karena berdasarkan temuan parpor yang digunakan merupakan untuk kunjungan wisata dan ibadah umroh. Demik8an juga dengan lembaga yang dimiliki tersangka hanya merupakan lembaga pelatihan bukan untuk memberangkatkan PMI.

"Izin yang dimiliki tersangka ini hanya untuk Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) saja. Namun kenyataannya sampai mengirim pekerja ke luar negeri," kata, Imam

Padahal mereka tidak memiliki izin PJTKI. Paspor dan Visa yang digunakan juga bukan untuk pekerja, melainkan tujuan wisata.

BACA JUGA:Angka Penegakan Hukum Polres Malang Alami Peningkatan

Bahkan praktik ini sudah berjalan sejak tahun 2019, sudah ada 30 orang yang diberangkatkan sebagai PMI dengan bekerja sebagai asisten rumah tangga. Tujuannya adalah negara Malaysia dan Singapura.

Dari kegiatan yang dilakukan tersebut, tersangka memperoleh ganti dari agen di luar negeri sebesar Rp 21 juta, untuk setiap calon buruh migran yang diberangkatkan.

"Dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta untuk setiap pekerja yang dikirimkan. Untuk sisanya, digunakan sebagai biaya pengganti pemberangkatan," imbuh Imam.

Menurutnya, tersangka menjalankan bisnis ilegal ini, berdasarkan pengalamannya yang pernah menjadi buruh migran. Kemudian dimanfaatkan untuk menggali informasi pemberangkatan pekerja migran ke luar negeri.

BACA JUGA:Polres Malang Bongkar Jaringan Penyuntikan Gas Elpiji Wonosari

"Tersangka pernah menjadi pekerja migran, pengalaman itu yang dimanfaatkan untuk menawarkan kepada calon pekerja migran di wilayah Kabupaten Malang. Tidak ada biaya alias gratis, tapi ada potong gaji Rp 6,5 juta selama 6 bulan," beber, Wakapolres.

Polres Malang mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Malang yang akan bekerja ke luar negeri, agar menggunakan jalur resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ini menjadi atensi Bapak Presiden, Kapolri, Kapolda, serta Bapak Kapolres soal kejahatan kemanusiaan ini. Perlu kolaborasi bersama dalam memberantas kejahatan TPPO. Kami imbau masyarakat agar berangkat kerja di luar negeri sesuai prosedur resmi melalui lembaga yang sudah ada," harap Imam.

Sejumlah barang bukti disita petugas diantaranya mobil Grand Livina, tiket pesawat tujuan Juanda-Singapura, ratusan dokumen pemberangkatan serta paspor dan visa wisatawan.

BACA JUGA:Polres Malang Tetapkan Provokator Unjuk Rasa Satpas sebagai Tersangka

"Tersangka kita jerat pasal berlapis, yakni Pasal 83 jounto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, Pasal 81 jounto Pasal 69 undang-undang yang sama, dan Pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," paparnya.(kid)

Sumber: