Polres Malang Bongkar Jaringan Penyuntikan Gas Elpiji Wonosari

Polres Malang Bongkar Jaringan Penyuntikan Gas Elpiji Wonosari

Kompol Wisnu S Kuncoro (tengah) release di hadapan media.--

MALANG, MEMORANDUM-Polres MALANG telah membongkar jaringan penyuntik gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram yang telah beroperasi selama setahun. Dari pembongkaran yang dilakukan tersebut, turut diamankan 3 orang tersangka yaitu Ari Setyo Nugroho (31) warga Jln. Tumpangrejo Desa Kebobang kecamatan Wonosari dan juga 2 orang karyawanya yang melakukan penyuntikan yang bernama: Dian Santoso (29) warga Dusun Durengede Desa Sumberdem dan Devi Indra Cahyana (34) warga Dusun Ngrejo Desa Kluwut keduanya kecamatan Wonosari.

" Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tersangka utamanya adalah Ari Setyo sebagai pemilik Pangkalan," terang Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro, Rabu, 20 Desember saat release di hadapan wartawan.

Wisnu menceritakan, mereka melakukan penyuntikan dari tabung elpiji 3 kg untuk dimasukkan pada tabung elpiji seberat 12 kg. Padahal tabung elpiji 3 kg ( melon) merupakan gas bersubsidi, lantas dipindahkan pada tabung 12 kg baik warna biru maupun pink.

BACA JUGA:Polres Malang Tetapkan Provokator Unjuk Rasa Satpas sebagai Tersangka

Padahal untuk memenuhi takaran sesuai ketentuan setiap tabung 12 kg, membutuhkan 4 tabung melon berat 3 kg. Dari usaha yang dilakukan tersangka, omset yang didapat tersangka dari aksinya tersebut bisa mencapai Rp 14 juta per bulan. 

BACA JUGA:Jaga Integritas dan Mutu Pelayanan, Polres Malang Bersihkan Calo Satpas Singosari

"Pengoplosan dilakukan di rumah tersangka Aris Setio Nugroho, selaku pemilik pangkalan yang ada di desa Kebobang," kata, Wisnu. 

Wakapolres menambahkan, gas elpiji suntikan tersebut dijual ke sejumlah toko kelontong di Kabupaten Malang. Secara ekonomi tersangka menjual 4 gas elpiji 3 kilogram, jika dijual secara prosedur keuntungan yang didapat hanya Rp 1.000/ tabung melon. Namun demikian ketika 4 gas elpiji 3 kilogram disuntikan (oplos) ke tabung gas elpiji 12 kilogram otomatis ada keuntungan sebesar  Rp 36 ribu lebih/ tabung 12 kg.

"Jadi per tabungnya ada keuntungan Rp 9 ribu, kalau di prosentase keuntungannya berlipat menjadi 900 persen dari harga jual semestinya," imbuh, Wisnu.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat bilang, mengungkapkan pemindahan gas yang mereka lakukan dengan cara, memasukan pipa aluminium pada kedua ujung tabung. Teknik yang dilakukan tersangka amat sederhana, namun hal itu cukup berbahaya. 

Sedangkan teknik penyutikan atau ilmu yang didapatkan untuk melakukan penyuntikan gas elpiji itu dari platform YouTube. Para tersangka belajar secara otodidak. 

"Tersangka ini belajar dari YouTube, secara otodidak. Mereka ini menjualnya di bawah HET. Keuntungannya diputar lagi untuk membeli tabung gas," ujar Gandha. 

Para tersangka dijerat pasal 40 angka 9 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral. Adapun ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (kid)

Sumber: