Polres Malang Ringkus Penipu 49 Calon Jemaah Umrah

Polres Malang Ringkus Penipu 49 Calon Jemaah Umrah

Kasatreskrim saat lakukan rillis-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Satuan Reserse  Kriminal (Satreskrim) Polres Malang pada hari Rabu 27 Desember 2023 telah meringkus Agus Arifin (34), warga Dusun wates Rt 03 Rw 02 Desa/kecamatan Wates  kabupaten Blitar. Agus diamankan Polres Malang berdasarkan laporan polisi No : LP- B/504/XII/2023/ SPKT/ Pokres Malang tertanggal 26 Desember 2023.

Agus Arifin telah melakukan penipuan pada 49 orang calon jamaah umroh, yang gagal diberangkatkan hingga tempat tujuan yaitu Mekah. Mereka tetap diberangkatkan oleh tersangka, namun hanya sampai dari Kualalumpur Malaysia saja.

"Tersangka ini sebetulnya juga memiliki agen umroh, tetapi hanya sebagai perantara (makelar) dan ada PT lainya yang menaungi keberangkatany," terang, AKP. Gandha Syah Hidayat Kasatreskrim Polres Malang, Selasa 9 Januari 2024 saat lakukan rillis.

Gandha mengungkapkan, tersangka sendiri memiliki agen umroh yaitu PT. Hasanah Tour & Travel, yang sudah dijalankan sejak tahun 2019. Tersangka jika mendapatkan calon jamaah aoan dilewatkan PT. Hasanah Jaya Sejahtera dan PT. Umroh Haji Kita, yang merupakan milik orang lain. 

BACA JUGA:Angka Penegakan Hukum Polres Malang Alami Peningkatan

Para korban ini mengetahui adanya paket umroh dari Medsos, Kumpulan pengajian, atau lewat Ponpes. Kemudian mereka berminat untuk melakukan perjalanan umroh dengan dikoordinir oleh PT. GAH yang meeupakan PT milik pelapor. 

"Pelapor sendiri mengetahui adanya paket promo umroh, setelah diberitahu tersangka yang kisaran biayanya sebesar Rp 17 juta," kata, Gandha.

Gandha menjelaskan, biaya paket promo umroh yang ditawarkan tersangka, ada tiga macam yang besarannya berbeda. Dari 49 orang jamaah tersebut ada 42 orang paket sebesar Rp 18,5 juta nilai total Rp 777 juta, 5 orang paket sebesar Rp 24,5 juta nilai total Rp 122.500.000,- dan 2 orang paket Rp 19,5 juta dengan nilai Rp 39 juta. Dengan demikian dari 49 orang tersebut nilai yang terkumpul sebesar Rp 938.500,000,-

Padahal dengan nilai yang sudah terkumpul tersebut, oleh pelaku mereka hanya diberangkatkan dari Surabaya hingga Kuala Lumpur Malaysia saja. Tidak sampai pada lokasi tujuan umroh yaitu Mekah, karena uang yang ada tidak mencukupi sampai dengan Mekah. 

BACA JUGA:Polres Malang Bongkar Jaringan Penyuntikan Gas Elpiji Wonosari

"Setelah dari situ karena uang tidak cukup 49 jamaah oleh pelaku akan dikirim balik ke Indonesia," imbuh Gandha.

Akhirnya para korban itu, tambah Gandha, melanjutkan perjalananya dengan biaya sendiri, hingga selesai menjalankan ibadah umroh dan kembali kekampung halamannya. Sebanyak 49 korban untuk melanjutkan ibadahnya, dengan biaya sendiri sebesar Rp 960 juta. Sehingga total kerugian yang telah dikeluarkan oleh para jamaah, sebesar Rp 1.898.500.000,-.

Modus penipuan yang dilakukan tersangka terhadap 49 orang tersebut, tersangka menawarkan harga paket promo dengan biaya murah. Sedangkan yang paling parah adalah uang yang terkumpul sebagian besar digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka.

Selain itu, karena yang ditawarkan paket promo, tiket yang diberikan rencananya secara bertahap tidak berkelanjutan. Dari hasil penyelidikan tersangka telah mengeluarkan uang sebesar Rp 52 juta untuk berangkat 49 dari Surabaya hingga Kuala Lumpur, sedangkan sisanya yang sebesar Rp 888,5 juta alasan dialokasikan atas hutang pelapor kepada dirinya.

Sumber: