Lagi, KA Jenggala Tabrakan dengan Truk Forklift yang Parkir Langgar Rumija di Gresik

Lagi, KA Jenggala Tabrakan dengan Truk Forklift yang Parkir Langgar Rumija di Gresik

Kondisi KA Jenggala tidak mengalami kerusakan signifikan setelah tabrakan dengan forklift yang parkir sembarangan dan langgar rumija di Kebomas, Gresik. --

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Kereta Api Commuter Line Jenggala kembali terlibat tabrakan di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik. KA relasi Sidoarjo - Indro itu mengalami benturan dengan truk forklift yang parkir sembarangan di dekat rel milik KAI.

Insiden itu dibenarkan oleh Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif. Ia menyebut, peristiwa itu terjadi pada pukul 07.39 WIB, Sabtu 12 April 2025.

BACA JUGA:6 Orang Diperiksa Terkait Kecelakaan KA Jenggala, Termasuk Kepala Dishub Gresik


Mini--

Kendaraan truk garpu itu disebut melanggar ruang milik jalur (Rumija) KA di km 7+1/2 antara Stasiun Kandangan - Stasiun Indro. Sehingga terjadi benturan di wilayah Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Akibat benturan, kata Luqman, KA Jenggala harus Berhenti Luar Biasa (BLB) di lokasi untuk pemeriksaan kondisi sarana. Meski begitu, kondisi dinyatakan aman tanpa kendala atau kerusakan yang berarti.

BACA JUGA:Masinis KA Jenggala Jalani Operasi Tulang Dada Akibat Tabrakan dengan Truk di Gresik

Kereta pun kembali melanjutkan perjalanan pada jam 07.46 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Awak Sarana Perkeretapian (ASP). Perjalanan KA hanya terganggu selama sekitar 7 menit.

"Jadi ini bukan kecelakan di pelintasan, tapi forklift tersebut parkir dan melaggar jalur bebas ruang milik jalur kereta api," ujar Luqman Arif saat dikonfirmasi, Sabtu 12 April 2025.

BACA JUGA:Tragedi KACL Jenggala vs Truk Muat Kayu Gelondongan di Gresik, Polisi Periksa Pengusaha dan Sopir

Pihak KAI Daop 8 memastikan, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut. Insiden juga dilaporkan tidak mengganggu perjalanan KA jarak jauh. Sebab, itu merupakan jalur rel percabangan yang tidak dilalui KA jarak jauh.

"PT KAI Daop 8 menghimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan kembali aturan perkeretaapian, demi keselamatan bersama,” ujar Luqman. 

“Jangan beraktifitas atau menaruh barang di jalur KA dan juga selalu taati rambu lalu lintas ketika melintas di Jalur Perlintasan Langsung (JPL)," tutupnya. (rez)

Sumber: