Sidang Penjual Rujak Cingur Kembali Digelar di PN, Kuasa Hukum Berharap Wali Kota Cabut Persetujuan
Kuasa Hukum Kinasih, John Abraham Christiaan-Farid-
SURABAYA, MEMORANDUM - Sidang tunda penjual rujak cingur Kinasih warga Jalan Pumpungan I No 7 B, Kelurahan Menur Pumpungan akan kembali digelar pada Rabu 10 Januari 2024 besok di Pengadilan Negeri Surabaya. Tertundanya Sidang pada 27 Desember 2023 lalu dikarenakan wali kota belum siap.
Menurut Kuasa Hukum Kinasih, John Abraham Christiaan bahwa pihaknya berharap pada Sidang besok wali kota Surabaya bersedia dengan besar hati mencabut persetujuan izin mendirikan bangunan yang diberikan kepada Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) pada tahun 1981.
Surat persetujuan wali kota nomor 34/Pers/1981 yang ditandatangani oleh wali kota saat itu Moehadji Widjaja. Padahal kliennya ahli waris Guntoro dan Waginah tidak pernah menjual tanah di Jalan Manyar Kertoarjo IV dengan luas 1.710 m².
"Kami berharap Pak wali kota mau mencabut produk hukum yang salah dan gagal itu. Sehingga tidak merugikan rakyatnya sediri dalam hal ini Kinasih," kata Kuasa Hukum John saat dihubungi Memorandum, Selasa 9 Januari 2024.
BACA JUGA:Besok, Sidang Penjual Rujak Cingur Gugat Wali Kota Kembali Digelar
Kliennya yang hanya rakyat kecil pastinya sudah sangat dirugikan atas pemberian IMB tersebut. Yang mana sejak 1981 tanah milik orang tuanya Guntoro diberikan ke HKBP melalui persetujuan
"Jangan sampai kita semua berlindung dalam prosedur yang tidak menguntungkan rakyat kecil. Yang nyata-nyatanya memiliki hak namun tidak menikmati haknya. Apalagi bu Kinasih yang sudah sepuh," benernya.
Untuk saat ini objek tanah yang diberikan pemkot kepada HKBP itu 1.000 meter persegi. Tapi yang sebenarnya tanah seluas 1.710 meter persegi tersebut seluruhnya sudah dikuasai pihak HKBP.
"Permintaan kami tidak macam-macam. Kami hanya minta untuk wali kota segera mencabut SK perizinan tertanggal 18 Mei 1981. Seharusnya jika tenggang waktu 6 bulan yakni November 1981 tidak memenuhi ketentuanmaka akan dicabut secara otomatis. Bahkan dampai detik ini masih belum dicabut," pungkasnya.
BACA JUGA:Ini Dia Tanggapan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Terkait Penjual Rujak Cingur yang Menggugatnya
Sekedar diketaui, berdasarkan surat Persetujuan Wali Kota Surabaya Nomor: 34/Pers/1981 tanggal 18 Mei 1981, ada dua syarat penting yang harus dipenuhi Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yaitu:
1. Mengajukan ke kantor Agraria Kota Madya Surabaya dalam upaya penyelesaian administrasi pertanahannya. (angka 4 huruf C surat persetujuan tersebut)
2. Surat persetujuan Wali Kota tersebut hanya berlaku 6 bulan dengan catatan jika tidak didipenuhi segala syarat, maka surat persetujuan tersebut akan langsung dicabut Wali Kota Surabaya (angka 6 huruf a persetujuan surat tersebut).(rid)
Sumber: