Ini Dia Tanggapan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Terkait Penjual Rujak Cingur yang Menggugatnya

Ini Dia Tanggapan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Terkait Penjual Rujak Cingur yang Menggugatnya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi--

SURABAYA, MEMORANDUM - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menanggapi gugatan seorang nenek benama Kinasih (68) penjual rujak cingur di Jalan Pumpungan I, Surabaya yang menggugat dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan tersebut dilayangkan karena Kinasih keberatan dengan terbitnya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan wali kota pada tahun 1981 kepada pihak lain yang kini menguasai tanah miliknya.

"Itu gugatan untuk Wali Kota Pak Moehadji (Moehadji Widjaja) tahun 1981. Jadi itu (gugatan) sebenarnya bukan dengan pemerintah kota, tapi itu adalah tanah sengketa," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Minggu 31 Desember 2023.

Wali Kota Eri menjelaskan, IMB yang dikeluarkan oleh Wali Kota Moehadji Widjaja pada tahun 1981, bukanlah bukti kepemilikan tanah, melainkan izin mendirikan bangunan. 

"IMB itu bukan bukti kepemilikan tanah, tapi IMB itu adalah (izin) mendirikan bangunan," ujarnya.

BACA JUGA: Demi Hidupi 3 Cucu, Penjual Rujak Berani Gugat Wali Kota Surabaya

BACA JUGA:Ini sosok Penjual Rujak Cingur yang Berani Gugat Wali Kota Surabaya

Wali Kota Eri menyebut bahwa sengketa tanah antara K dengan pihak gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) sudah pernah dibawa ke pengadilan. 

"Terkait sengketa tanahnya, itu antara pemilik 1 Kinasih dan gerejanya. Dan ini sudah pernah ke pengadilan antara kedua (pihak) itu. Jadi karena saya sebagai wali kota, ya dijalani," tuturnya.

Karenanya, ia kembali menegaskan bahwa gugatan ini sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan dirinya. Pasalnya, gugatan ini berkaitan dengan pemberian IMB yang dikeluarkan Wali Kota Surabaya pada tahun 1981. "Jadi tidak ada sangkut pautnya, karena itu adalah tahun 1981, soal pemberian izin IMB," tegasnya.

"Kalau pemerintah kan memang  mengeluarkan IMB, tapi IMB bukan bukti kepemilikan tanah, tapi bukti pendirian bangunan. Kalau bukti kepemilikan tanah (yang mengeluarkan) dari BPN (Badan Pertanahan Nasional)," sambungnya.

BACA JUGA:Penjual Rujak Cingur Gugat Wali Kota Surabaya, Hari Ini Sidang Perdata di Pengadilan Negeri

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Kota Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra menjelaskan, sebelumnya Kinasih sempat mengajukan gugatan ke PN Surabaya pada Selasa, 8 Juni 2015. Namun, gugatan nomor perkara 484/PDT.G/2015/PN SBY tersebut ditolak oleh hakim ketua kala itu. Putusan itu dikeluarkan oleh PN Surabaya pada 8 Maret 2016.

Pada intinya, Sidharta menegaskan bahwa persetujuan Wali Kota Surabaya pada masa kepemimpinan Moehadji Widjaja, adalah terkait pendirian bangunan atau IMB dan bukan hak kepemilikan tanah.

Sumber: