Ini Dia Tanggapan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Terkait Penjual Rujak Cingur yang Menggugatnya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi--
“Jadi, intinya itu bukan aset pemkot, persetujuan wali kota itu wajar kaitannya dengan pendirian bangunan. Dulu mereka sudah pernah menggugat ke pengadilan tapi ditolak saudara Kinasih ini. Nah, itu kan untuk mendirikan bangunan yang digugat, sedangkan di berita yang beredar disampaikan bahwa wali kota yang memberikan tanah, kan nggak mungkin,” jelas Sidharta.
BACA JUGA:Sidang Perdana Penjual Rujak Cingur Gugat Wali Kota Surabaya Ditunda
Sidharta juga menerangkan bahwa gugatan Kinasih pada saat itu ditujukan kepada pimpinan HKBP Manyar Surabaya, PT Bumi Indah Jaya, dan Kepala Kelurahan Mojo. Waktu itu, Kinasih menggugat terkait pendirian bangunan, bukan soal hak kepemilikan tanah.
“Seharusnya itu gugatan antara pihak gereja (HKBP) dengan Kinasih, terus sekarang digeser masalah pemkot yang sebenarnya nggak pas,” terangnya.
Setelah gugatannya ditolak pada 18 Desember 2023, Kinasih kembali mengajukan gugatan dengan nomor perkara 1352/Pdt.G/2023/PN Sby. Kali ini, K menggugat Pemkot Surabaya dan Wali Kota Surabaya.
Mengenai gugatan tersebut, Sidharta menyatakan tengah berkoordinasi dengan jajaran Pemkot Surabaya untuk menyiapkan berkas-berkas yang akan digunakan sebagai bahan menjawab atas gugatan Kinasih di pengadilan. “Sidangnya nanti ditunda tanggal 10 Januari 2024, karena masih ada terkait kuasa yang masih belum sempurna,” pungkasnya.
BACA JUGA:Kasus Penjual Rujak Cingur Gugat Wali Kota Surabaya Ternyata Pernah Dibahas di DPRD Komis A
Sebagai diketahui, pada tahun 1981, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan perizinan kepada Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) untuk mendirikan rumah ibadah melalui IMB.
Hal ini yang kemudian membuat Kinasih merasa keberatan karena tidak bisa menguasai tanah warisan yang menjadi haknya di kawasan Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya. Karenanya, Kinasih melalui kuasa hukumnya, lantas menggugat Wali Kota Surabaya. (rid)
Sumber: