Penjual Rujak Cingur Gugat Wali Kota Surabaya, Hari Ini Sidang Perdata di Pengadilan Negeri
Kinasih yang berjualan rujak cingur untuk bertahan hidup. --
SURABAYA, MEMORANDUM-Kinasih (68), penjual rujak cingur asal Jalan Pumpungan I No 7 B, Surabaya, menggugat Wali Kota Surabaya.
Dalam gugatan Nomor Perkara: 1352/Pdt.G/2023/PN Sby, Kinasih mempertanyakan persetujuan yang diberikan wali kota kepada Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) untuk mendirikan rumah ibadah yang mana didirikan di atas tanah milik ahli waris Guntoro dan Waginah yakni Kinasih.
Rencananya sidang perdata pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya digelar pada Rabu, 27 Desember 2023.
Kuasa Hukum pemohon, Jhon A Christiaan SH mengatakan, kliennya menggugat agar membatalkan Surat Persetujuan Wali Kota nomor 34/Pers/1981 yang ditandatangani wali kota saat itu Moehadji Widjaja.
BACA JUGA:Kirim 21 Kg Ganja, Hary Asal Jakarta Menjadi Pesakitan di PN Surabaya
Padahal kliennya ahli waris Guntoro dan Waginah tidak pernah menjual tanah di Jalan Manyar Kertoarjo IV, dengan luas 1.710 m².
BACA JUGA:IPW Akan Datang Langsung ke PN Surabaya Pantau Sidang Putusan Usman Wibisono
"Kami tidak pernah jual. Bahwa tanah seluas 1.710 m² di Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, tercatat atas nama Kandar P Goentoro alias Guntoro hingga saat ini," kata Jhon.
Untuk memastikan itu, kliennya dan pihak HKBP mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN II Surabaya) terkait sengketa tanah ini. Dan BPN II Surabaya memastikan bahwa belum pernah ada peralihan atau jual beli tanah yang dimaksudkan.
Pihaknya pun telah berkirim surat ke Pemerintah Kota Surabaya yang dalam suratnya bertanya mohon penjelasan tentang status tanah apakah milik pemkot atau tanahnya siapa. Kenapa pemkot memberikan tanah tersebut ke orang lain padahal masih ada pemiliknya.
Dalam jawaban pihak pemkot, bahwa yang berhak memberikan jawaban adalah Kelurahan Mojo sesuai dengan letak tanah itu.
"Berarti wali kota menyetujui dong. Saya punya bukti sejarah tanah dari Kelurahan Mojo bahwa sampai 2007, tanah itu masih atas nama Kinasih cs sebagai ahli waris Guntoro," ungkapnya.
"Jadi sebelum tahun 60 (1960, red) sampai dengan tahun 2007, tanah itu belum dialihkan atas nama siapapun. Berarti wali kota memperkuat keterangan lurah. Lalu kenapa izin tersebut tidak dicabut? Saya bikin surat minta dicabut. Ternyata tidak dicabut," terangnya.
Sementara itu, Kinasih saat ditemui di rumahnya mengatakan meminta agar supaya wali kota mencabut surat izin tersebut. Karena surat izin tersebut hanya berlaku selama 6 bulan.
Sumber: