Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Cara Membuat Izin Keramaian di Kepolisian, Mulai dari Hajatan hingga Demo

Cara Membuat Izin Keramaian di Kepolisian, Mulai dari Hajatan hingga Demo

Ilustrasi AI--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Membuat pesta hajatan hingga demo menyampaikan pendapat di muka umum, ternyata tak bisa sembarangan. 

Dua kegiatan itu ternyata membutuhkan Surat Izin Keramaian yang hanya bisa dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Izin ini bertujuan untuk menjaga suasana agar tetap kondusif dan menciptakan suasana nyaman bagi semua pihak. Mengingat, kegiatan tersebut mengundang banyak orang.

BACA JUGA:Cara Alami Atasi Gatal Kulit, Simak Tips Ampuh Ini


Mini Kidi Wipes.--

Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat Surat Izin Keramaian mungkin berbeda-beda untuk setiap jenis kegiatan, berdasar risiko yang mungkin timbul dari pelaksanaannya.

Berikut cara membuat Surat Izin Keramaian yang dikutip dari website resmi Polri:

BACA JUGA:Motor Keyless Makin Populer, Ini Kelebihan-Kekurangan dan Cara Merawatnya

Izin Keramaian dengan Massa Kecil (300-500 Orang)

1. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat

2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mempunyai hajat sebanyak 1 lembar

3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang mempunyai hajat sebanyak 1 lembar

BACA JUGA:Cara Membuat Asinan Segar di Rumah dengan Mudah dan Cocok Cuaca Panas

Izin Keramaian dengan Massa Besar (Lebih dari 100 Orang)

1. Surat Permohonan Izin Keramaian

Sumber: