Perda Retribusi Daerah dan Pajak Berlaku, Tarif Layanan Kesehatan Naik, Beban Hidup Warga Makin Mahal

Perda Retribusi Daerah dan Pajak Berlaku, Tarif Layanan Kesehatan Naik, Beban Hidup Warga Makin Mahal

Pelayanan kesehatan di puskesmas. -arif Alfiansyah-

"Dinas Kesehatan telah memfasilitasi surat  keterangan sehat tanpa dipungut biaya bagi pemohon berKTP surabaya dan domisili Surabaya, " terang Nanik. 

Lantas Nanik menyampaikan kenaikan retribusi tidak sebatas adanya kenaikan tarif, melainkan diiringi dengan peningkatan pelayanan kesehatan semakin bagus dan baik terhadap masyarakat. 

Mulai dari segi fasilitas, dari sisi pelayanan, respons dan, sebagainya. Apalagi saat ini jam pelayanan Puskesmas berubah menjadi 24 jam.

"Puskesmas berupaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang tepat dan sesuai sasaran kepada masyarakat Kota Surabaya, "

Pihaknya berharap peningkatan pelayanan kesehatan dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat Surabaya. 

Selain pelayanan fakses naik, di sektor lain retribusi pariwisata juga naik. Kepala DKPP Surabaya Antiek Sugiharti menjelaskan langkah itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah. 

"Penerapan retribusi ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan Perda 7/2023, " kata Antiek. 

Contohnya dari sektor pariwisata, mulai awal tahun ini, wisata Kebun Raya Mangrove (KRM) dan Romokalisari Adventure Land dikenai tarif masuk Rp 3 ribu sampai Rp 15 ribu untuk orang dewasa. DKPP menargetkan retribusi pariwisata itu menyumbang pendapatan sekitar Rp 1 miliar. 

Di sektor pajak, beberapa komponen juga mengalami kenaikan. Misalnya kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Dari yang sebelumnya 8 persen menjadi 10 persen. Selain golongan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam juga naik dari 5 persen menjadi 10 persen. 

Pajak pergelaran kesenian, musik, dan atau tari juga naik. Dari 5 persen menjadi 10 persen. Terakhir adalah pajak karaoke keluarga naik dari 35 persen menjadi 40 persen. (*)

Sumber: