Perda Retribusi Daerah dan Pajak Berlaku, Tarif Layanan Kesehatan Naik, Beban Hidup Warga Makin Mahal

Perda Retribusi Daerah dan Pajak Berlaku, Tarif Layanan Kesehatan Naik, Beban Hidup Warga Makin Mahal

Pelayanan kesehatan di puskesmas. -arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM - Perda nomor 7 tahun 2023 tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah mulai berlaku awal tahun 2024 ini. 

Dalam aturan tersebut, Pemkot Surabaya menaikkan besaran biaya retribusi layanan kesehatan, pariwisata, pajak dan sebagainya. 

BACA JUGA:Pansus Raperda Retribusi Daerah dan Pajak DPRD Surabaya Hapus Retribusi Pemakaman

Akibat perda ini biaya pelayanan fasilitas kesehatan (faskes) naik. Setelah 13 tahun berlalu tidak berubah. Misalnya, biaya pemeriksaan dan pengobatan dasar di puskesmas. Semula tarif yang dikenakan Rp 5 ribu. Kini tarif naik menjadi Rp 20 ribu.

Dalam Perda tersebut disebutkan, tarif pelayanan kesehatan misalnya surat keterangan sehat, yang dikenakan biaya Rp 20 ribu. Di mana tarif sebelumnya berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang telah dicabut yaitu sebesar Rp 5 ribu.

BACA JUGA:11 Pasar Tradisonal Belum Miliki Perda Retribusi Disoal DPRD Surabaya

Biaya pemeriksaan gigi juga naik dari Rp 5 ribu menjadi Rp 20 ribu. Contoh lainnya adalah pertolongan persalinan normal yang sebelumnya sebesar Rp 250 ribu menjadi Rp 700 ribu.

Namun, ada juga layanan yang tarif retribusinya tidak mengalami kenaikan. Misalnya, pemeriksaan jenazah tetap Rp 27.500. Lalu, biaya USG kandungan juga tidak berubah, yakni Rp 35 ribu.

BACA JUGA:Raperda Pajak dan Retribusi Tunggu Tahapan Harmonisasi di Kemenkumham

Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya sudah mensosialisasikan perubahan biaya layanan tersebut lewat media sosial dan puskesmas. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Nanik Sukristina mengatakan, kenaikan retribusi tersebut disesuaikan dengan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 

"Puskesmas di Kota Surabaya sudah menyesuaikan biaya tarif surat keterangan sehat sesuai Perda nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, " kata Nanik kepada Memorandum, Minggu, 7 Januari 2024.

Sementara saat ini masyarakat beramai ramai mendaftar sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Sebagai syarat, mereka wajib menyertakan surat kesehatan. Namun sebagain mereka sambat saat dikenai biaya untuk tes kesehatan. 

Nanik menyampaikan bagi pemohon ber-KTP Surabaya tak perlu khawatir. Sebab Dinkes Surabaya tidak memungut biaya surat keterangan sehat. 

Sumber: